MKD Putuskan Dana Reses Anggota DPR Dipotong Jadi 22 Titik
Rabu, 05 November 2025 - 15:17 WIB
loading...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memotong dana reses anggota DPR RI menjadi 22 titik. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) memutuskan memotong dana reses anggota DPR RI menjadi 22 titik. Hal itu diputuskan dalam sidang MKD tentang dana reses anggota DPR RI yang digelar hari ini Rabu (5/11/2025).
"Sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra DPR RI, Mahkamah Kehormatan Dewan memandang perlu melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap penggunaan dana reses anggota DPR RI," ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang telah dilakukan, MKD pun ingin menyampaikan putusannya terkait dana reses tersebut. Bahwa dana reses adalah anggaran resmi yang diberikan pada anggota Dewan DPR/DPRD untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihannya selama masa reses.
Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
"Tujuannya adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan konstituen secara langsung," tutur anggota MKD.
Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota pada 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan.
Baca juga: 20 Jenderal TNI Bersiapkan Tinggalkan Militer usai Dimutasi pada Akhir September 2025
MKD lantas membacakan pertimbangannya, setelah melakukan kajian dan penelusuran data atas keadaan dana reses yang telah menjadi perhatian publik, MKD pun menyampaikan pertimbangan sebagai berikut. Satu, menimbang atas pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang dapat membuat kondusifitas dan ketertiban sosial terganggu.
"Dua, bahwa menimbang dana reses diperuntukkan menyerap aspirasi masyarakat yang berada di setiap dapil anggota harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mesti pada anggota DPR. Tiga, dalam persidangan majelis MKD menimbang titik reses tahun 2025 dinilai menjadi tidak efektif," papar MKD.
MKD kemudian membacakan amar putusannya, yakni meminta Kesekjenan memotong anggaran reses DPR RI. Lalu, segera melaksanakan amar putusan tersebut.
"Amar putusan, dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta pada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Dua, meminta Kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," kata anggota MKD.
"Sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra DPR RI, Mahkamah Kehormatan Dewan memandang perlu melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap penggunaan dana reses anggota DPR RI," ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang telah dilakukan, MKD pun ingin menyampaikan putusannya terkait dana reses tersebut. Bahwa dana reses adalah anggaran resmi yang diberikan pada anggota Dewan DPR/DPRD untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihannya selama masa reses.
Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
"Tujuannya adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan konstituen secara langsung," tutur anggota MKD.
Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota pada 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan.
Baca juga: 20 Jenderal TNI Bersiapkan Tinggalkan Militer usai Dimutasi pada Akhir September 2025
MKD lantas membacakan pertimbangannya, setelah melakukan kajian dan penelusuran data atas keadaan dana reses yang telah menjadi perhatian publik, MKD pun menyampaikan pertimbangan sebagai berikut. Satu, menimbang atas pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi perhatian publik yang dapat membuat kondusifitas dan ketertiban sosial terganggu.
"Dua, bahwa menimbang dana reses diperuntukkan menyerap aspirasi masyarakat yang berada di setiap dapil anggota harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mesti pada anggota DPR. Tiga, dalam persidangan majelis MKD menimbang titik reses tahun 2025 dinilai menjadi tidak efektif," papar MKD.
MKD kemudian membacakan amar putusannya, yakni meminta Kesekjenan memotong anggaran reses DPR RI. Lalu, segera melaksanakan amar putusan tersebut.
"Amar putusan, dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, meminta pada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Dua, meminta Kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," kata anggota MKD.
(cip)
Lihat Juga :