Melanggar Etik Anggota DPR, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dan Nafa Urbach 3 Bulan
Rabu, 05 November 2025 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," katanya.
Terhadap Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3 tidak terbukti melanggar kode etik. Uya diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Kemudian, terhadap Eko Patrio, MKD menyatakan teradu 4 terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Terakhir, Ahmad Sahroni, MKD menyatakan teradu 5 terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujarnya.
Terhadap Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3 tidak terbukti melanggar kode etik. Uya diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Kemudian, terhadap Eko Patrio, MKD menyatakan teradu 4 terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Terakhir, Ahmad Sahroni, MKD menyatakan teradu 5 terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :