Melanggar Etik Anggota DPR, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dan Nafa Urbach 3 Bulan

Rabu, 05 November 2025 - 13:35 WIB
loading...
Melanggar Etik Anggota...
MKD DPR memutuskan Eko Patrio dinonaktifkan selama 4 bulan dan Nafa Urbach 3 bulan. MKD menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Eko Hendro Purnomo ( Eko Patrio ) dinonaktifkan selama 4 bulan dan Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach) 3 bulan. MKD menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Lima anggota DPR yang disidang yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.

Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

Kemudian, Teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Lalu, Teradu 3 Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik dan menyatakan diaktifkan.

Hasil sidang MKD DPR, hanya 3 orang yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR RI selama beberapa bulan karena melanggar etik DPR.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, putusan terhadap Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

Putusan Nafa Urbach, MKD menyatakan teradu 2 terbukti melanggar kode etik. Adang meminta teradu 2 berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Rekomendasi
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
3 Momen Kontroversial...
3 Momen Kontroversial saat Argentina Singkirkan Mesir di Piala Dunia 2026
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved