Cak Imin: Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025

Selasa, 04 November 2025 - 20:43 WIB
loading...
Cak Imin: Pemutihan...
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut pemerintah segera melakukan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut pemerintah segera melakukan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Targetnya akhir tahun ini pemutihan tunggakan itu sudah bisa dilakukan.

Cak Imin mengungkapkan, akan ada registrasi ulang untuk masyarakat yang berhak dihapus tunggakannya di BPJS Kesehatan. "Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Cak Imin menerangkan, tunggakan tagihan yang terutang bagi masyarakat yang berhak akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah. “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," ujar dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun, Purbaya: Bocor-bocor Dibetulin

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan tunggakan tersebut dilakukan bagi peserta BPJS yang pindah status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri yang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta PBI.


"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu 22 Oktober 2025.

Baca juga: Uji Pengalaman sebagai Peserta JKN lewat Kegiatan BPJS Kesehatan Menyapa

Namun, Ghufron menegaskan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). "Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucapnya.

Ghufron juga menekankan agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran. "Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," katanya.

Ghufron menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin. Kemudian, penghapusan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. "Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," sebutnya.

Sementara itu, kebijakan untuk melakukan pemutihan tunggakan peserta tidak akan mengganggu arus kas di BPJS Kesehatan. "Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko PM: SDM Unggul...
Menko PM: SDM Unggul dan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Rekomendasi
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved