Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan Jawaban
Senin, 03 November 2025 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Budi meyakini, hakim yang menangani gugatan ini akan memutusa secara independen dan obyektif.
Sebab kata Budi, penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.
Baca juga: Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Miliki 2 Kewarganegaraan
Diketahui, Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebab kata Budi, penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.
Baca juga: Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Miliki 2 Kewarganegaraan
Diketahui, Praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Lihat Juga :