Aliansi Mahasiswa Minta Golkar dan MKD DPR Proses Penonaktifan Adies Kadier
Sabtu, 01 November 2025 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dari Fraksi Golkar resmi dinonaktifkan oleh Partai Golkar mulai 1 September 2025. Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya tentang besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan dan “tunjangan beras” sebesar Rp 12 juta per bulan memicu kemarahan publik.
Pernyataan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat sehingga memunculkan gelombang protes mahasiswa di sejumlah daerah. Termasuk Jakarta dan Surabaya.
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan, keputusan nonaktif diambil sebagai bagian dari “penegakan disiplin partai dan upaya menjaga marwah politik Golkar”. Namun hingga kini, belum ada proses resmi pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga secara hukum Adies masih tercatat sebagai anggota DPR aktif. Baca juga: Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Patsus
Iqbal meminta MKD DPR segera memanggil Fraksi Golkar dan memproses status etik Adies sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “MKD tidak boleh diam. DPR harus menunjukkan bahwa etik lembaga ini masih dijaga. Jangan sampai citra DPR makin terpuruk hanya karena satu kasus yang tak segera diselesaikan,” ungkapnya.
Aliansi tersebut juga berencana menggelar aksi di depan kompleks parlemen Senayan pekan depan bila tuntutan mereka tidak direspons. “Kami akan turun ke jalan jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada sikap tegas dari Partai Golkar dan MKD DPR. Publik berhak tahu apakah anggota dewan yang sudah dinonaktifkan masih bisa menikmati fasilitas negara,” tandasnya.
Pernyataan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat sehingga memunculkan gelombang protes mahasiswa di sejumlah daerah. Termasuk Jakarta dan Surabaya.
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan, keputusan nonaktif diambil sebagai bagian dari “penegakan disiplin partai dan upaya menjaga marwah politik Golkar”. Namun hingga kini, belum ada proses resmi pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga secara hukum Adies masih tercatat sebagai anggota DPR aktif. Baca juga: Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Patsus
Iqbal meminta MKD DPR segera memanggil Fraksi Golkar dan memproses status etik Adies sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “MKD tidak boleh diam. DPR harus menunjukkan bahwa etik lembaga ini masih dijaga. Jangan sampai citra DPR makin terpuruk hanya karena satu kasus yang tak segera diselesaikan,” ungkapnya.
Aliansi tersebut juga berencana menggelar aksi di depan kompleks parlemen Senayan pekan depan bila tuntutan mereka tidak direspons. “Kami akan turun ke jalan jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada sikap tegas dari Partai Golkar dan MKD DPR. Publik berhak tahu apakah anggota dewan yang sudah dinonaktifkan masih bisa menikmati fasilitas negara,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :