Aliansi Mahasiswa Minta Golkar dan MKD DPR Proses Penonaktifan Adies Kadier
Sabtu, 01 November 2025 - 10:56 WIB
loading...
Partai Golkar dan MKD DPR diminta segera memproses langkah pergantian Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta segera memproses langkah pergantian Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Diketahui, pascapernyataan Partai Golkar pada bulan September lalu yang menonaktifkan Adies Kadier, MKD DPR belum melakukan tindakan apapun.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Muh Iqbal Zaelani mengatakan, Partai Golkar dan MKD DPR harus segera menuntaskan proses penonaktifan Adies Kadir. Hingga kini dia masih tercatat aktif di parlemen meski partainya telah mengumumkan keputusan nonaktif sejak 1 September 2025. Baca juga: Golkar Belum Cari Pengganti Adies Kadir untuk Kursi Pimpinan DPR
Iqbal menuturkan, lambatnya tindak lanjut terhadap status Adies Kadir berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik. Ia menilai Partai Golkar belum sungguh-sungguh dalam menjalankan keputusan internalnya.
”Jika Adies Kadir memang sudah dinonaktifkan, maka semestinya DPR melalui MKD memproses secara hukum agar statusnya berhenti total, bukan hanya sekadar pernyataan politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025).
Iqbal menegaskan, kondisi ini menjadi preseden buruk karena menimbulkan kesan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan masih bisa berkantor dan menikmati hak-hak keanggotaan tanpa kejelasan hukum. “Publik bingung. Dinonaktifkan, tapi masih tercatat aktif, masih bisa hadir di kantor DPR, dan mungkin masih menerima gaji. Ini menandakan lemahnya akuntabilitas di lembaga publik,” tegasnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dari Fraksi Golkar resmi dinonaktifkan oleh Partai Golkar mulai 1 September 2025. Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya tentang besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan dan “tunjangan beras” sebesar Rp 12 juta per bulan memicu kemarahan publik.
Pernyataan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat sehingga memunculkan gelombang protes mahasiswa di sejumlah daerah. Termasuk Jakarta dan Surabaya.
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan, keputusan nonaktif diambil sebagai bagian dari “penegakan disiplin partai dan upaya menjaga marwah politik Golkar”. Namun hingga kini, belum ada proses resmi pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga secara hukum Adies masih tercatat sebagai anggota DPR aktif. Baca juga: Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Patsus
Iqbal meminta MKD DPR segera memanggil Fraksi Golkar dan memproses status etik Adies sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “MKD tidak boleh diam. DPR harus menunjukkan bahwa etik lembaga ini masih dijaga. Jangan sampai citra DPR makin terpuruk hanya karena satu kasus yang tak segera diselesaikan,” ungkapnya.
Aliansi tersebut juga berencana menggelar aksi di depan kompleks parlemen Senayan pekan depan bila tuntutan mereka tidak direspons. “Kami akan turun ke jalan jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada sikap tegas dari Partai Golkar dan MKD DPR. Publik berhak tahu apakah anggota dewan yang sudah dinonaktifkan masih bisa menikmati fasilitas negara,” tandasnya.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Muh Iqbal Zaelani mengatakan, Partai Golkar dan MKD DPR harus segera menuntaskan proses penonaktifan Adies Kadir. Hingga kini dia masih tercatat aktif di parlemen meski partainya telah mengumumkan keputusan nonaktif sejak 1 September 2025. Baca juga: Golkar Belum Cari Pengganti Adies Kadir untuk Kursi Pimpinan DPR
Iqbal menuturkan, lambatnya tindak lanjut terhadap status Adies Kadir berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik. Ia menilai Partai Golkar belum sungguh-sungguh dalam menjalankan keputusan internalnya.
”Jika Adies Kadir memang sudah dinonaktifkan, maka semestinya DPR melalui MKD memproses secara hukum agar statusnya berhenti total, bukan hanya sekadar pernyataan politik,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025).
Iqbal menegaskan, kondisi ini menjadi preseden buruk karena menimbulkan kesan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan masih bisa berkantor dan menikmati hak-hak keanggotaan tanpa kejelasan hukum. “Publik bingung. Dinonaktifkan, tapi masih tercatat aktif, masih bisa hadir di kantor DPR, dan mungkin masih menerima gaji. Ini menandakan lemahnya akuntabilitas di lembaga publik,” tegasnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dari Fraksi Golkar resmi dinonaktifkan oleh Partai Golkar mulai 1 September 2025. Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya tentang besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan dan “tunjangan beras” sebesar Rp 12 juta per bulan memicu kemarahan publik.
Pernyataan itu dianggap tidak sensitif di tengah tekanan ekonomi masyarakat sehingga memunculkan gelombang protes mahasiswa di sejumlah daerah. Termasuk Jakarta dan Surabaya.
Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan, keputusan nonaktif diambil sebagai bagian dari “penegakan disiplin partai dan upaya menjaga marwah politik Golkar”. Namun hingga kini, belum ada proses resmi pemberhentian antarwaktu (PAW) yang diajukan ke DPR atau Presiden, sehingga secara hukum Adies masih tercatat sebagai anggota DPR aktif. Baca juga: Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Patsus
Iqbal meminta MKD DPR segera memanggil Fraksi Golkar dan memproses status etik Adies sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “MKD tidak boleh diam. DPR harus menunjukkan bahwa etik lembaga ini masih dijaga. Jangan sampai citra DPR makin terpuruk hanya karena satu kasus yang tak segera diselesaikan,” ungkapnya.
Aliansi tersebut juga berencana menggelar aksi di depan kompleks parlemen Senayan pekan depan bila tuntutan mereka tidak direspons. “Kami akan turun ke jalan jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada sikap tegas dari Partai Golkar dan MKD DPR. Publik berhak tahu apakah anggota dewan yang sudah dinonaktifkan masih bisa menikmati fasilitas negara,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :