Perkuat Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal , Synerga Tata Internasional Teken Nota Kesepakatan dengan BPJPH
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Kerja sama ini mencakup empat ruang lingkup utama yang bertujuan memperkuat ekosistem halal nasional secara menyeluruh. STI akan berfokus pada peningkatan sosialisasi, edukasi, dan promosi yang intensif mengenai JPH kepada pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Selain itu, STI juga akan memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dalam bentuk konsultasi, pendampingan, dan asistensi teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini juga meliputi dukungan fasilitasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang JPH, termasuk melalui program pelatihan, serta pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati bersama dalam rangka penguatan ekosistem halal nasional.
Kerja sama ini memiliki jangka waktu berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. MoU antara STI dengan BPJPH ini merupakan bukti kepercayaan BPJPH sebagai otoritas regulasi halal Indonesia kepada STI yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Edwin menegaskan, kerja sama ini akan menjadi titik awal untuk lompatan besar STI sebagai konsultan sertifikat halal yang ikut berperan secara strategis dalam ekosistem halal nasional.
Sebagai lembaga konsultansi sertifikat halal, STI akan fokus melayani pengguna jasa utamanya untuk jasa fasilitasi halal dari Kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, Badan Pengelola BUMN, termasuk swasta lainnya.
Sebagai Halal Expert Consultant, layanan STI juga membantu khususnya para importer dalam pengurusan sertifikat halal termasuk menyediakan layanan labor supply untuk penyelia halal baik di dalam negeri (DN) maupun luar negeri (LN). Sejalan dengan itu, hal-hal penunjang lain yang paralel sedang disiapkan oleh STI adalah izin menjadi lembaga pelatihan penyelia halal dari BPJPH.
“Kami berharap, melalui kolaborasi ini, percepatan sertifikasi halal dapat tercapai secara efektif, sehingga produk-produk UMK Indonesia semakin berdaya saing dan menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci di industri halal global,” tutup Edwin.
Kerja sama ini memiliki jangka waktu berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. MoU antara STI dengan BPJPH ini merupakan bukti kepercayaan BPJPH sebagai otoritas regulasi halal Indonesia kepada STI yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Edwin menegaskan, kerja sama ini akan menjadi titik awal untuk lompatan besar STI sebagai konsultan sertifikat halal yang ikut berperan secara strategis dalam ekosistem halal nasional.
Sebagai lembaga konsultansi sertifikat halal, STI akan fokus melayani pengguna jasa utamanya untuk jasa fasilitasi halal dari Kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, Badan Pengelola BUMN, termasuk swasta lainnya.
Sebagai Halal Expert Consultant, layanan STI juga membantu khususnya para importer dalam pengurusan sertifikat halal termasuk menyediakan layanan labor supply untuk penyelia halal baik di dalam negeri (DN) maupun luar negeri (LN). Sejalan dengan itu, hal-hal penunjang lain yang paralel sedang disiapkan oleh STI adalah izin menjadi lembaga pelatihan penyelia halal dari BPJPH.
“Kami berharap, melalui kolaborasi ini, percepatan sertifikasi halal dapat tercapai secara efektif, sehingga produk-produk UMK Indonesia semakin berdaya saing dan menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci di industri halal global,” tutup Edwin.
(unt)
Lihat Juga :