Kinerja Kejagung Kembalikan Uang Negara Rp13,25 Triliun Diapresiasi DPR
Jum'at, 31 Oktober 2025 - 19:49 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang bisa mengembalikan kerugian negara dari korupsi CPO dengan nilai pengembalian mencapai Rp13,25 triliun diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Menurut Nasir, apa yang dilakukan Kejagung patut dicontoh.
“Langkah itu harus diikuti pula oleh institusi penegak hukum lainnya. Karena itu butuh sarana dan prasarana yang modern untuk bisa melacak mereka yang disangkakan sebagai pelaku korupsi. Sehingga ketika mereka berstatus tersangka, aparat penegak hukum bisa melacak,” kata Nasir, Jumat (31/10/2025).
Dia menambahkan, termasuk dalam konteks kerja sama internasional untuk mengejar aset yang dibawa ke luar negeri. “Jadi sebenarnya tidak mudah mengejar aset korupsi. Apalagi yang sudah dibawa ke luar negeri, dan sudah diubah bentuknya jadi ini atau itu,” tuturnya.
Baca juga: Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat
Saat ini, kata dia, penindakan korupsi posisinya ada di hilir, bukan di hulu. Akibatnya nilai pengembalian kerugian negaranya lebih kecil dibanding yang dicuri koruptor.
Dia melanjutkan, karena penindakannya di hulu, hasil korupsi sudah menguap ke mana-mana larinya. Koruptor sudah melarikan dan mengalihkan hasil korupsi dalam bentuk lain, yang sulit dideteksi penegak hukum.
Jika ingin memaksimalkan pengembalian kerugian negara, menurut Nasir, perlu dibuat satu regulasi yang membuat penegak hukum bisa mengejar aset dari hulunya. “Perlu dipikirkan adanya regulasinya. Salah satunya misalnya dengan perampasan aset,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penegak hukum hanya bisa menyita setelah ada putusan pengadilan yang tetap. Padahal dalam masa proses hukum hingga keluarnya putusan hukum tetap, nilai ekonomis aset yang dicuri koruptor sudah berkurang.
Sehingga ketika dilelang harganya sudah turun. Belum lagi ada kemungkinan aset hasil korupsi mereka sembunyikan.
“Langkah itu harus diikuti pula oleh institusi penegak hukum lainnya. Karena itu butuh sarana dan prasarana yang modern untuk bisa melacak mereka yang disangkakan sebagai pelaku korupsi. Sehingga ketika mereka berstatus tersangka, aparat penegak hukum bisa melacak,” kata Nasir, Jumat (31/10/2025).
Dia menambahkan, termasuk dalam konteks kerja sama internasional untuk mengejar aset yang dibawa ke luar negeri. “Jadi sebenarnya tidak mudah mengejar aset korupsi. Apalagi yang sudah dibawa ke luar negeri, dan sudah diubah bentuknya jadi ini atau itu,” tuturnya.
Baca juga: Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat
Saat ini, kata dia, penindakan korupsi posisinya ada di hilir, bukan di hulu. Akibatnya nilai pengembalian kerugian negaranya lebih kecil dibanding yang dicuri koruptor.
Dia melanjutkan, karena penindakannya di hulu, hasil korupsi sudah menguap ke mana-mana larinya. Koruptor sudah melarikan dan mengalihkan hasil korupsi dalam bentuk lain, yang sulit dideteksi penegak hukum.
Jika ingin memaksimalkan pengembalian kerugian negara, menurut Nasir, perlu dibuat satu regulasi yang membuat penegak hukum bisa mengejar aset dari hulunya. “Perlu dipikirkan adanya regulasinya. Salah satunya misalnya dengan perampasan aset,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penegak hukum hanya bisa menyita setelah ada putusan pengadilan yang tetap. Padahal dalam masa proses hukum hingga keluarnya putusan hukum tetap, nilai ekonomis aset yang dicuri koruptor sudah berkurang.
Sehingga ketika dilelang harganya sudah turun. Belum lagi ada kemungkinan aset hasil korupsi mereka sembunyikan.
(rca)
Lihat Juga :