Tolak Pengunduran Diri, MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:09 WIB
loading...
Tolak Pengunduran Diri,...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan penggunduran diri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak permohonan penggunduran diri, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Dengan demikian, Rahayu Saraswati tetap menjadi angota DPR RI.

Keputusan itu tertuang dari hasil rapat internal MOD DPR RI yang digelar secara tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam itu membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Baca juga: Jejak Pendidikan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR

Surat itu perihal keanggotaan saudari Rahayu Saraswati yang telah dinonaktifkan lantaran mengundurkan diri.



"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ujar Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, Dek Gam mengatakan, rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya. "Secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Gus Falah: HUT ke-80...
Gus Falah: HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Kedekatan Polri dengan Rakyat
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Curhat Sering Dicueki Anak, Syuting Jadi Obat Kesepian
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rekomendasi
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved