Geledah Rumah Mantan Sekjen Kemnaker, KPK Sita Dokumen hingga Mobil
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:49 WIB
loading...
KPK menggeledah kediaman mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS) pada Selasa (28/10/2025). Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen hingga mobil. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS) pada Selasa (28/10/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Jadi dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran, termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan pengledahan di rumah sodara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Dari penggeledahan itu, kata Budi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai kuat terkait dengan perkara yang dimaksud, salah satunya sejumlah dokumen.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini," ujarnya.
Selain dokumen, turut disita satu unit mobil. Namun, tidak dijelaskan secara detail terkait jenis mobil yang disita.
"Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ucapnya.
Baca juga: Prabowo Hadiri Pemusnahan Narkoba 214,8 Ton di Mabes Polri
Perlu diketahui, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Heri ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan Heri ditetapkan tersangka dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober tahun 2025 ini. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri di dalam perkara ini.
"Jadi dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran, termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan pengledahan di rumah sodara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Pemerasan RPTKA
Dari penggeledahan itu, kata Budi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai kuat terkait dengan perkara yang dimaksud, salah satunya sejumlah dokumen.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini," ujarnya.
Selain dokumen, turut disita satu unit mobil. Namun, tidak dijelaskan secara detail terkait jenis mobil yang disita.
"Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ucapnya.
Baca juga: Prabowo Hadiri Pemusnahan Narkoba 214,8 Ton di Mabes Polri
Perlu diketahui, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Heri ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan Heri ditetapkan tersangka dalam surat penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober tahun 2025 ini. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri di dalam perkara ini.
(shf)
Lihat Juga :