Jalankan Keputusan Integrasi, UIN Jakarta Pastikan Hak Karyawan Satuan Pendidikan
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:16 WIB
loading...
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan di bawah tiga yayasan yang diintegrasikan menjadi perhatian penuh. Foto/Dok.UIN Jakarta
A
A
A
JAKARTA - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan hak-hak karyawan pada satuan pendidikan di bawah tiga yayasan yang diintegrasikan menjadi perhatian penuh. Termasuk pembebasan sewa sesuai amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) 1543 tahun 2025 terkait Pedoman Integrasi.
“Pemenuhan hak-hak karyawan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan akan tetap jadi perhatian UIN Jakarta,” kata Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar kepada wartawan di Gedung Rektorat UIN Jakarta di Ciputat, Tengerang Selatan (Tangsel).
Baca juga: UIN Jakarta Jadi PTKIN Terbaik Pertama Berdasarkan Ranking SINTA
Asep Jahar juga menegaskan komitmen UIN Jakarta sebagai tindaklanjut terbitnya KMA tentang integrasi sejumlah lembaga pendidikan di bawah yayasan, termasuk tidak ada pembayaran sewa lahan pasca integrasi nanti.
“Insya Allah kita akan ikuti sepenuhnya amanat Keputusan Menteri Agama RI. Terlebih menyangkut kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah bekerja selama ini,” tegas Rektor, dikutip Rabu (28/10/2025).
Senada dengan Rektor, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof Imam Subchi mengatakan, UIN Jakarta siap menjalankan amanat yang disampaikan dalam KMA, terutama menyangkut kesejahteraan karyawan.
“UIN Jakarta siap memberikan dukungan terbaik untuk kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini telah bekerja keras mengembangkan masing-masing lembaga pendidikan,” tandasnya.
Baca juga: Sumpah Pemuda, Prabowo: Kekuatan dan Masa Depan Ada di Tangan Pemuda
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengintegrasikan satuan pendidikan yang sebelumnya dikelola tiga yayasan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Adapun yayasan yang menaungi satuan pendidikan yakni Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
“Memerintahkan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta untuk melakukan integrasi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,” demikian bunyi putusan KMA Pedoman Integrasi tersebut.
KMA tersebut juga menyebutkan bahwa integrasi meliputi penyatuan pengelolaan empat aspek, yakni kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia. “Dalam hal implementasi integrasi sumber daya manusia berdampak pada hak keuangan dan/atau kesejahteraan karyawan besarannya paling rendah sama dengan pemberian hak keuangan dan/atau kesejahteraan sebelumnya,“ sebut Pasal 7 KMA.
Dalam amanat yang disampaikan kepada pimpinan UIN Jakarta dan tiga yayasan yang diintegrasikan tersebut saat menyerahkan KMA di Kemenag, Menteri Agama Nasarudin Umar menegaskan bahwa KMA pedoman integrasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama sehingga seluruh pihak diharapkan menerima keputusan tersebut.
“Saya mohon pada kita semua, apa yang ditetapkan dalam KMA ini untuk diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ini merupakan hasil ijtihad bersama melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan mendalam,” ujar Menag.
Dengan terbitnya KMA pedoman integrasi ini, Menag berharap, operasional seluruh satuan Pendidikan terus berjalan dan kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan semakin meningkat sehingga bisa melahirkan para lulusan unggul.
“Teruskan pengelolaan layanan pendidikan masing-masing untuk melahirkan generasi unggul, melahirkan anak-anak bangsa yang produktif,” ujarnya.
“Pemenuhan hak-hak karyawan, baik pendidik maupun tenaga kependidikan akan tetap jadi perhatian UIN Jakarta,” kata Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar kepada wartawan di Gedung Rektorat UIN Jakarta di Ciputat, Tengerang Selatan (Tangsel).
Baca juga: UIN Jakarta Jadi PTKIN Terbaik Pertama Berdasarkan Ranking SINTA
Asep Jahar juga menegaskan komitmen UIN Jakarta sebagai tindaklanjut terbitnya KMA tentang integrasi sejumlah lembaga pendidikan di bawah yayasan, termasuk tidak ada pembayaran sewa lahan pasca integrasi nanti.
“Insya Allah kita akan ikuti sepenuhnya amanat Keputusan Menteri Agama RI. Terlebih menyangkut kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang telah bekerja selama ini,” tegas Rektor, dikutip Rabu (28/10/2025).
Senada dengan Rektor, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof Imam Subchi mengatakan, UIN Jakarta siap menjalankan amanat yang disampaikan dalam KMA, terutama menyangkut kesejahteraan karyawan.
“UIN Jakarta siap memberikan dukungan terbaik untuk kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini telah bekerja keras mengembangkan masing-masing lembaga pendidikan,” tandasnya.
Baca juga: Sumpah Pemuda, Prabowo: Kekuatan dan Masa Depan Ada di Tangan Pemuda
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengintegrasikan satuan pendidikan yang sebelumnya dikelola tiga yayasan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Adapun yayasan yang menaungi satuan pendidikan yakni Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
“Memerintahkan kepada Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta untuk melakukan integrasi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah pada Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Taman Kanak-Kanak pada Yayasan Ketilang Insan Mandiri dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta,” demikian bunyi putusan KMA Pedoman Integrasi tersebut.
KMA tersebut juga menyebutkan bahwa integrasi meliputi penyatuan pengelolaan empat aspek, yakni kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia. “Dalam hal implementasi integrasi sumber daya manusia berdampak pada hak keuangan dan/atau kesejahteraan karyawan besarannya paling rendah sama dengan pemberian hak keuangan dan/atau kesejahteraan sebelumnya,“ sebut Pasal 7 KMA.
Dalam amanat yang disampaikan kepada pimpinan UIN Jakarta dan tiga yayasan yang diintegrasikan tersebut saat menyerahkan KMA di Kemenag, Menteri Agama Nasarudin Umar menegaskan bahwa KMA pedoman integrasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama sehingga seluruh pihak diharapkan menerima keputusan tersebut.
“Saya mohon pada kita semua, apa yang ditetapkan dalam KMA ini untuk diikuti dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ini merupakan hasil ijtihad bersama melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan mendalam,” ujar Menag.
Dengan terbitnya KMA pedoman integrasi ini, Menag berharap, operasional seluruh satuan Pendidikan terus berjalan dan kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan semakin meningkat sehingga bisa melahirkan para lulusan unggul.
“Teruskan pengelolaan layanan pendidikan masing-masing untuk melahirkan generasi unggul, melahirkan anak-anak bangsa yang produktif,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :