Bersinggungan dengan Konflik Lahan, Anggota Pansus Agraria DPR Rawan Kepentingan
Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:54 WIB
loading...
DPR membentuk Pansus Agraria sebagai bentuk konsentrasi dalam penuntasan berbagai konflik lahan yang bersinggungan dengan kepentingan dan hak masyarakat. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - DPR membentuk Pansus Agraria sebagai bentuk konsentrasi dalam penuntasan berbagai konflik lahan yang bersinggungan dengan kepentingan dan hak masyarakat. Pansus ini kabarnya mulai bekerja pada November 2025 usai masa reses anggota DPR berakhir.
Pansus Agraria tentunya bakal menghadapi beberapa kasus seperti yang terjadi di kawasan hutan konservasi Tesso Nilo. Lalu ada juga masyarakat transmigran yang saat ini lahannya ditunjuk sebagai kawasan hutan milik negara padahal mereka mempunyai kepemilikan hak atas tanahnya dalam bentuk sertifikat.
Baca juga: Hasil Pertemuan Pimpinan DPR, Menteri, dan Petani: Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
Selanjutnya, masih ada konflik lahan di NTT yang membenturkan masyarakat dengan pemerintah berkaitan klaim tanah adat dengan kebijakan yang tumpang tindih.
Dengan kondisi itu, Pengamat Politik BRIN Wasisto Raharjo Jati melihat terdapat ancaman bagi para anggota Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPR dalam menghadapi banyak kasus.
“Saya pikir pansus agraria juga perlu aktif mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat sehingga ada pengakuan terhadap masyarakat selaku pemilik lahan,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Wasisto juga menanggapi komposisi anggota Pansus Agraria yang masih berisikan orang-orang Orde Baru yang tentunya menimbulkan kekhawatiran dalam menyelesaikan konflik agraria.
Hal tersebut tentunya akan berdampak bagi kinerja Pansus Agraria apabila menemukan kasus pertanahan yang masih berkaitan dengan penguasa masa lalu. “Hal ini yang sepertinya menjadi tantangan tersendiri karena apabila itu bersentuhan dengan lahan milknya penguasa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ungkap Wasisto.
Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria tidak akan bisa diselesaikan dengan waktu cepat mengingat jumlah kasus pertanahan yang begitu banyak. “Penyelesaian kasus agraria yang sulit contohnya adalah konflik pertanahan yang mana melibatkan banyak aktor dari level pusat hingga nasional. Tentunya dengan demikian penyelesaian berbagai kasus agraria akan memakan waktu yang tidak sedikit,” ungkapnya.
Namun, dia juga masih melihat harapan Pansus Agraria dapat menjalankan tugasnya dengan membangun komunikasi dengan para pihak. “Keyakinan tersebut bisa terlihat seberapa intens para anggota pansus ini selesaikan satu per satu masalah agraria dan juga kolaborasi dengan masyarakat sipil,” kata Wasisto.
Pansus Agraria tentunya bakal menghadapi beberapa kasus seperti yang terjadi di kawasan hutan konservasi Tesso Nilo. Lalu ada juga masyarakat transmigran yang saat ini lahannya ditunjuk sebagai kawasan hutan milik negara padahal mereka mempunyai kepemilikan hak atas tanahnya dalam bentuk sertifikat.
Baca juga: Hasil Pertemuan Pimpinan DPR, Menteri, dan Petani: Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
Selanjutnya, masih ada konflik lahan di NTT yang membenturkan masyarakat dengan pemerintah berkaitan klaim tanah adat dengan kebijakan yang tumpang tindih.
Dengan kondisi itu, Pengamat Politik BRIN Wasisto Raharjo Jati melihat terdapat ancaman bagi para anggota Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPR dalam menghadapi banyak kasus.
“Saya pikir pansus agraria juga perlu aktif mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat sehingga ada pengakuan terhadap masyarakat selaku pemilik lahan,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Wasisto juga menanggapi komposisi anggota Pansus Agraria yang masih berisikan orang-orang Orde Baru yang tentunya menimbulkan kekhawatiran dalam menyelesaikan konflik agraria.
Hal tersebut tentunya akan berdampak bagi kinerja Pansus Agraria apabila menemukan kasus pertanahan yang masih berkaitan dengan penguasa masa lalu. “Hal ini yang sepertinya menjadi tantangan tersendiri karena apabila itu bersentuhan dengan lahan milknya penguasa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ungkap Wasisto.
Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria tidak akan bisa diselesaikan dengan waktu cepat mengingat jumlah kasus pertanahan yang begitu banyak. “Penyelesaian kasus agraria yang sulit contohnya adalah konflik pertanahan yang mana melibatkan banyak aktor dari level pusat hingga nasional. Tentunya dengan demikian penyelesaian berbagai kasus agraria akan memakan waktu yang tidak sedikit,” ungkapnya.
Namun, dia juga masih melihat harapan Pansus Agraria dapat menjalankan tugasnya dengan membangun komunikasi dengan para pihak. “Keyakinan tersebut bisa terlihat seberapa intens para anggota pansus ini selesaikan satu per satu masalah agraria dan juga kolaborasi dengan masyarakat sipil,” kata Wasisto.
(jon)
Lihat Juga :