Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan 88 Tas Mewahnya
Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:55 WIB
loading...
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pencabutan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim pada Selasa (28/10/2025).
Sedianya, sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.
"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Baca juga: Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Pakar : Relakan Saja Daripada Jadi Bumerang
Surat gugatan pencabutan itu datang dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Melalui surat itu, ketiganya menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa tekanan.
"Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," ujar hakim.
Sebelumnya, aktris Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.
"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset milk Harvey untuk dirampas. Bahkan atas kejadian ini aset milik Sandra juga disita dari mobil, perhiasan, hingga tas mewah.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga koleksi 88 tas mewah berbagai merek.
Sedianya, sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.
"Setelah menimbang para pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Baca juga: Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Pakar : Relakan Saja Daripada Jadi Bumerang
Surat gugatan pencabutan itu datang dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Melalui surat itu, ketiganya menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa tekanan.
"Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," ujar hakim.
Sebelumnya, aktris Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.
"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset milk Harvey untuk dirampas. Bahkan atas kejadian ini aset milik Sandra juga disita dari mobil, perhiasan, hingga tas mewah.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga koleksi 88 tas mewah berbagai merek.
(rca)
Lihat Juga :