Wamenhaj Anggap Wajar Kegelisahan Asosiasi Travel soal Umrah Mandiri
Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:24 WIB
loading...
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak buka suara soal kebijakan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri yang belakangan mendapat sorotan. Sorotan itu datang dari asosiasi travel haji dan umrah di Indonesia.
"Saya pikir kegelisahan mereka beralasan ya. Kenapa beralasan? Ya karena mereka khawatir kehilangan jemaah. Itu hal yang wajarlah," kata Dahnil, dikutip Selasa (28/10/2025).
Meski begitu, Dahnil menyampaikan bahwa keputusan pemerintah Indonesia yang melegalkan umrah mandiri tak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan Arab Saudi.
Karena itu, kata dia, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur dari sisi regulasi terkait perjalanan umrah mandiri tersebut. "Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri," ujarnya.
Baca Juga: Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah
Kendati memperolehkan perjalanan ibadah umrah secara mandiri, Kemenhaj memastikan akan membuat aturan khusus terkait pengawasan pelaksanaannya.
Dahnil tak ingin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan ini untuk memobilisasi orang banyak untuk berangkat umrah. Padahal, pihak tersebut tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah.
"Di undang-undang itu ditulis misalnya, kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara ibadah umrah itu memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya," tuturnya.
Kata Dahnil, hal itu banyak terjadi. "Banyak orang buat iklan-iklan seperti itu. Nah, itu tindak pidana dan bisa ditindak. Itu juga dalam upaya kita melindungi hak dari travel umrah," ujarnya.
"Saya pikir kegelisahan mereka beralasan ya. Kenapa beralasan? Ya karena mereka khawatir kehilangan jemaah. Itu hal yang wajarlah," kata Dahnil, dikutip Selasa (28/10/2025).
Meski begitu, Dahnil menyampaikan bahwa keputusan pemerintah Indonesia yang melegalkan umrah mandiri tak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan Arab Saudi.
Karena itu, kata dia, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur dari sisi regulasi terkait perjalanan umrah mandiri tersebut. "Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri," ujarnya.
Baca Juga: Legalisasi Umrah Mandiri Pengaruhi Ekosistem Pelayanan Jemaah
Kendati memperolehkan perjalanan ibadah umrah secara mandiri, Kemenhaj memastikan akan membuat aturan khusus terkait pengawasan pelaksanaannya.
Dahnil tak ingin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan ini untuk memobilisasi orang banyak untuk berangkat umrah. Padahal, pihak tersebut tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah.
"Di undang-undang itu ditulis misalnya, kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara ibadah umrah itu memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya," tuturnya.
Kata Dahnil, hal itu banyak terjadi. "Banyak orang buat iklan-iklan seperti itu. Nah, itu tindak pidana dan bisa ditindak. Itu juga dalam upaya kita melindungi hak dari travel umrah," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :