Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Akankah Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa?
Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:25 WIB
loading...
Artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani bakal mendengarkan vonis hakim dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Menjelang vonis, Nikita menulis pernyataan panjang di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172.
Dalam tiga slide penuh teks di Instagram, Nikita menuangkan isi hatinya tentang proses hukum yang menurutnya penuh kejanggalan. Ia mengaku merasa tidak diadili berdasarkan fakta persidangan, melainkan oleh “perasaan dan asumsi” dari pihak-pihak tertentu.
“Sungguh getir rasanya ketika saya dituntut bukan karena apa yang ada di dalam fakta persidangan, melainkan karena dalil yang disusun atas dasar perasaan dan kontradiksi,” tulis Nikita membuka pernyataannya.
Baca juga: Jelang Vonis, Nikita Mirzani Curhat Proses Hukum yang Sarat Kejanggalan dan Minta Keadilan
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak lagi berpegang pada fakta hukum, tetapi berjalan di antara bayangan dan perasaan korban seolah hukum kini menjadi alat untuk menimbang perasaan, bukan menegakkan kebenaran.”
Dalam unggahan itu, Nikita menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana 11 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak adil dan jauh dari proporsional, sebab perkara yang dihadapinya bukan kejahatan yang merugikan keuangan negara ataupun mencuri uang rakyat.
“Penuntut Umum bahkan menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, sebuah tuntutan yang begitu kejam, melebihi tuntutan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah,” tulisnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa dalam persidangan.
Adapun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutannya yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam. Sang aktris dituduh melakukan dugaan pemerasan kepada selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut.
Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya.
Setelah dilaporkan, Nikita bersama sahabatnya, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif menjalani pemeriksaan pada Kamis 6 Februari 2025. Pada 20 Februari 2025, polisi menetapkan artis Nikita Mirzani bersama satu orang lainnya berinisial IM sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tiga slide penuh teks di Instagram, Nikita menuangkan isi hatinya tentang proses hukum yang menurutnya penuh kejanggalan. Ia mengaku merasa tidak diadili berdasarkan fakta persidangan, melainkan oleh “perasaan dan asumsi” dari pihak-pihak tertentu.
“Sungguh getir rasanya ketika saya dituntut bukan karena apa yang ada di dalam fakta persidangan, melainkan karena dalil yang disusun atas dasar perasaan dan kontradiksi,” tulis Nikita membuka pernyataannya.
Baca juga: Jelang Vonis, Nikita Mirzani Curhat Proses Hukum yang Sarat Kejanggalan dan Minta Keadilan
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak lagi berpegang pada fakta hukum, tetapi berjalan di antara bayangan dan perasaan korban seolah hukum kini menjadi alat untuk menimbang perasaan, bukan menegakkan kebenaran.”
Dalam unggahan itu, Nikita menyinggung tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana 11 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak adil dan jauh dari proporsional, sebab perkara yang dihadapinya bukan kejahatan yang merugikan keuangan negara ataupun mencuri uang rakyat.
“Penuntut Umum bahkan menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, sebuah tuntutan yang begitu kejam, melebihi tuntutan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah,” tulisnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Dituntut 11 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa dalam persidangan.
Adapun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutannya yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam. Sang aktris dituduh melakukan dugaan pemerasan kepada selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut.
Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya.
Setelah dilaporkan, Nikita bersama sahabatnya, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif menjalani pemeriksaan pada Kamis 6 Februari 2025. Pada 20 Februari 2025, polisi menetapkan artis Nikita Mirzani bersama satu orang lainnya berinisial IM sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita dan Mail pun resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Setelah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan, kasus yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :