Produktivitas Sektor Industri
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:23 WIB
loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
PADA konteks dinamika ekonomi nasional dan tuntutan politik pembangunan, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% menjadi isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian serius. Janji politik untuk mencapai angka tersebut bukan sekadar simbol ambisi, tetapi mencerminkan harapan masyarakat terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemajuan ekonomi yang lebih merata.
Pasalnya, capaian tersebut tidak dapat diraih hanya dengan mempertahankan pola pembangunan konvensional yang telah berjalan selama ini. Target tersebut menuntut adanya konsistensi kebijakan, keberanian dalam reformasi ekonomi, serta sinergi lintas sektor untuk memastikan tercapainya hasil yang berkelanjutan.
Faktanya, pendekatan pembangunan ekonomi Indonesia selama ini masih cenderung bersifat inkremental dan belum mampu menjawab akar persoalan struktural yang menghambat pertumbuhan jangka panjang. Dominasi sektor-sektor tradisional seperti pertanian konvensional, perdagangan kecil, dan industri padat karya dengan produktivitas rendah masih menjadi ciri utama struktur ekonomi nasional.
Sementara itu, sektor-sektor dengan nilai tambah tinggi seperti manufaktur berbasis teknologi, industri kimia, elektronik, dan digital masih menghadapi kendala serius dalam hal investasi, riset, dan penguasaan teknologi. Akibatnya, kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus mengalami stagnasi pada kisaran 18%-19% dalam satu dekade terakhir (BPS, 2025), jauh di bawah negara-negara Asia Timur yang telah mencapai lebih dari 25%.
Kondisi ini diperparah oleh lambannya proses birokrasi, kompleksitas perizinan, serta rendahnya efisiensi belanja pemerintah, yang mengakibatkan keterlambatan dalam implementasi proyek-proyek strategis dan menurunnya minat investasi asing langsung (FDI).
Selain faktor struktural, desain kebijakan di Indonesia juga belum sepenuhnya mendukung peningkatan produktivitas sektor riil. Alokasi anggaran pemerintah masih didominasi oleh belanja rutin dan subsidi konsumtif, sementara porsi untuk investasi pada riset, teknologi, dan infrastruktur industri masih relatif terbatas.
Dalam RAPBN 2025, misalnya, alokasi pembayaran bunga utang mencapai sekitar Rp 553 triliun atau sekitar 15% dari total belanja negara, menunjukkan beban belanja non-produktif yang tinggi (ISEAS, 2024). Sementara itu, belanja modal untuk infrastruktur nasional menurun dari plafon Rp 423,8 triliun menjadi Rp 400,3 triliun (PwC, 2024), dan pengeluaran untuk riset dan pengembangan masih sangat kecil, hanya 0,31% dari PDB (UNESCO, 2023).
Kondisi ini menunjukkan bahwa orientasi fiskal belum cukup diarahkan pada sektor yang dapat mendorong inovasi dan produktivitas jangka panjang. Selain itu, ketergantungan ekonomi terhadap konsumsi domestik menjadikan pertumbuhan ekonomi bersifat jangka pendek dan kurang resilien terhadap krisis global, seperti yang terlihat selama pandemi Covid-19 dan perlambatan ekonomi dunia pasca 2022.
Artinya, tanpa reformasi mendasar yang mengarah pada diversifikasi struktur produksi, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penyederhanaan regulasi investasi, target pertumbuhan ekonomi 8% akan sulit diwujudkan secara berkelanjutan dan inklusif.
Tak dapat dipungkiri bahwa sektor industri memiliki peran strategis sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional. Peningkatan efisiensi dan daya saing industri menjadi kunci untuk menciptakan nilai tambah dan memperluas pasar ekspor.
Pemerintah perlu memastikan adanya reformasi kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha, insentif bagi investasi produktif, serta penguatan infrastruktur pendukung industri. Hanya dengan transformasi struktural yang terencana dan berorientasi pada daya saing global, target pertumbuhan ekonomi 8 persen bukan sekadar janji politik, melainkan tujuan yang realistis dan dapat diwujudkan melalui langkah-langkah strategis dan berkelanjutan.
Transformasi sektor industri perlu dipahami sebagai agenda reformasi menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas proses produksi, tetapi juga menuntut pembenahan dalam aspek kebijakan dan birokrasi. Upaya peningkatan produktivitas melalui penguatan sumber daya manusia, penerapan teknologi yang tepat guna, dan pengelolaan rantai pasok bahan baku yang efisien harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola regulasi dan kelembagaan.
Menurut Kemenperin (2025) melalui pembaruan Making Indonesia 4.0 dan OECD (2024), keberhasilan industrialisasi modern sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan, konsistensi regulasi, dan efektivitas koordinasi antar-lembaga, yang menjadi fondasi bagi terciptanya efisiensi dan daya saing sektor industri nasional.
Secara empiris, data menunjukkan bahwa kontribusi industri pengolahan terhadap PDB nasional masih menjadi yang terbesar, dengan pertumbuhan sekitar 4,5% (yoy) pada triwulan I-2025 (BPS, 2025). Akan tetapi, kinerja tersebut belum cukup untuk menempatkan Indonesia sebagai kekuatan manufaktur yang kompetitif secara global.
Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur yang hanya berada pada level 50,4 pada September 2025 menunjukkan ekspansi yang relatif stagnan. Selain itu, penurunan peringkat Logistics Performance Index (LPI) Indonesia dari posisi 46 pada 2018 menjadi 63 pada 2023 (Bank Dunia, 2023) menandakan masih adanya hambatan struktural dalam sistem logistik, kepabeanan, dan ketepatan waktu pengiriman yang mengurangi efisiensi biaya produksi dan distribusi.
Di sisi lain, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang sekaligus mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur perizinan usaha, memangkas birokrasi, dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku industri. Berdasarkan kajian ERIA (2023) dan ABNR (2023), OSS berfungsi sebagai platform digital terintegrasi yang memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai izin lintas sektor secara lebih efisien.
Secara teoritis, keberadaan OSS diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan investasi, memperluas basis pelaku usaha formal, serta memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global. Ironisnya, berbagai studi menunjukkan bahwa implementasi OSS masih menghadapi tantangan serius.
Hasil studi menemukan bahwa hambatan utama terletak pada integrasi sistem antarinstansi yang belum optimal, tumpang tindih regulasi sektoral, serta rendahnya literasi digital baik di kalangan birokrasi maupun pelaku usaha kecil-menengah.
Laporan Ombudsman (2024) juga mencatat peningkatan pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan, yang mengindikasikan perlunya perbaikan dalam transparansi dan akuntabilitas. Oleh sebab itu, transformasi industri tidak dapat dilepaskan dari reformasi kelembagaan dan kebijakan yang konsisten.
Hanya melalui sinergi antara peningkatan kualitas produksi, tata kelola kebijakan, dan efisiensi birokrasi, sektor industri Indonesia dapat mencapai daya saing tinggi dan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Transformasi struktural sejatinya menuntut perubahan fundamental dalam arah pembangunan ekonomi nasional, dari pola eksploitasi sumber daya alam menuju penciptaan nilai tambah berbasis pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Pemerintah perlu menata ulang kebijakan industri agar berorientasi pada produktivitas dan daya saing jangka panjang melalui modernisasi proses produksi, digitalisasi manufaktur (Industry 4.0), serta penguatan riset dan pengembangan (R&D) yang berkelanjutan.
Dalam konteks ini, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi faktor kunci yang harus diakselerasi melalui pendidikan vokasi, pelatihan teknis, dan kemitraan strategis antara dunia industri, lembaga pendidikan, dan pemerintah. Di saat yang sama, diperlukan penguatan ekosistem inovasi yang terintegrasi untuk mempercepat transfer teknologi dan mendorong keterlibatan aktif sektor swasta dalam riset dan pengembangan produk bernilai tinggi.
Di sisi lain, keberhasilan transformasi juga sangat bergantung pada kekuatan dan kualitas kelembagaan yang menopangnya. Kekuatan dan kualitas kelembagaan merupakan faktor fundamental dalam menentukan efektivitas pembangunan ekonomi dan keberlanjutan investasi.
Lembaga yang kuat tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penjaga integritas sistem ekonomi agar bebas dari distorsi kepentingan politik dan ekonomi yang tidak produktif. Dalam konteks Indonesia, berbagai studi menunjukkan bahwa kelemahan institusional masih menjadi salah satu penyebab utama rendahnya efisiensi kebijakan publik, terutama dalam pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan regulasi.
Ketidakkonsistenan kebijakan, birokrasi yang berbelit, serta lemahnya koordinasi antar lembaga seringkali membuka ruang bagi tumpang tindih kewenangan dan praktik pungutan tidak resmi yang menurunkan kepercayaan investor.
Permasalahan tumpang tindih kepentingan (conflict of interest) antara aktor politik, pembuat kebijakan, dan pelaku ekonomi juga menjadi isu krusial yang menghambat terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Dalam banyak kasus, pengambilan keputusan kebijakan publik masih dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu yang berorientasi jangka pendek, bukan pada efektivitas kebijakan jangka panjang. Fenomena ini terlihat dalam sektor-sektor strategis seperti energi, industri ekstraktif, dan infrastruktur, di mana kebijakan pungutan dan izin usaha seringkali berubah mengikuti dinamika politik.
Akibatnya, investor menghadapi ketidakpastian regulasi dan biaya ekonomi tinggi (high cost economy), yang pada akhirnya mengurangi daya saing nasional. Oleh sebab itu, penguatan tata kelola kelembagaan mutlak diperlukan.
Pemerintah perlu membangun sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Mekanisme good regulatory governance harus diterapkan secara konsisten guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan praktik pungutan yang tidak produktif.
Diperlukan pula sistem pemetaan kepentingan (interest mapping system) agar potensi konflik antaraktor ekonomi dan politik dapat diidentifikasi serta dikendalikan secara dini. Selain itu, harmonisasi kebijakan lintas sektor dan reformasi birokrasi ekonomi menjadi keharusan untuk menjamin efisiensi kebijakan serta kepastian hukum bagi investor.
Artinya, dengan tata kelola kelembagaan yang kuat, transparan, dan adaptif terhadap perubahan global, Indonesia akan mampu membangun struktur ekonomi yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di era ekonomi berbasis inovasi. Semoga.
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
PADA konteks dinamika ekonomi nasional dan tuntutan politik pembangunan, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% menjadi isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian serius. Janji politik untuk mencapai angka tersebut bukan sekadar simbol ambisi, tetapi mencerminkan harapan masyarakat terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemajuan ekonomi yang lebih merata.
Pasalnya, capaian tersebut tidak dapat diraih hanya dengan mempertahankan pola pembangunan konvensional yang telah berjalan selama ini. Target tersebut menuntut adanya konsistensi kebijakan, keberanian dalam reformasi ekonomi, serta sinergi lintas sektor untuk memastikan tercapainya hasil yang berkelanjutan.
Faktanya, pendekatan pembangunan ekonomi Indonesia selama ini masih cenderung bersifat inkremental dan belum mampu menjawab akar persoalan struktural yang menghambat pertumbuhan jangka panjang. Dominasi sektor-sektor tradisional seperti pertanian konvensional, perdagangan kecil, dan industri padat karya dengan produktivitas rendah masih menjadi ciri utama struktur ekonomi nasional.
Sementara itu, sektor-sektor dengan nilai tambah tinggi seperti manufaktur berbasis teknologi, industri kimia, elektronik, dan digital masih menghadapi kendala serius dalam hal investasi, riset, dan penguasaan teknologi. Akibatnya, kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus mengalami stagnasi pada kisaran 18%-19% dalam satu dekade terakhir (BPS, 2025), jauh di bawah negara-negara Asia Timur yang telah mencapai lebih dari 25%.
Kondisi ini diperparah oleh lambannya proses birokrasi, kompleksitas perizinan, serta rendahnya efisiensi belanja pemerintah, yang mengakibatkan keterlambatan dalam implementasi proyek-proyek strategis dan menurunnya minat investasi asing langsung (FDI).
Selain faktor struktural, desain kebijakan di Indonesia juga belum sepenuhnya mendukung peningkatan produktivitas sektor riil. Alokasi anggaran pemerintah masih didominasi oleh belanja rutin dan subsidi konsumtif, sementara porsi untuk investasi pada riset, teknologi, dan infrastruktur industri masih relatif terbatas.
Dalam RAPBN 2025, misalnya, alokasi pembayaran bunga utang mencapai sekitar Rp 553 triliun atau sekitar 15% dari total belanja negara, menunjukkan beban belanja non-produktif yang tinggi (ISEAS, 2024). Sementara itu, belanja modal untuk infrastruktur nasional menurun dari plafon Rp 423,8 triliun menjadi Rp 400,3 triliun (PwC, 2024), dan pengeluaran untuk riset dan pengembangan masih sangat kecil, hanya 0,31% dari PDB (UNESCO, 2023).
Kondisi ini menunjukkan bahwa orientasi fiskal belum cukup diarahkan pada sektor yang dapat mendorong inovasi dan produktivitas jangka panjang. Selain itu, ketergantungan ekonomi terhadap konsumsi domestik menjadikan pertumbuhan ekonomi bersifat jangka pendek dan kurang resilien terhadap krisis global, seperti yang terlihat selama pandemi Covid-19 dan perlambatan ekonomi dunia pasca 2022.
Artinya, tanpa reformasi mendasar yang mengarah pada diversifikasi struktur produksi, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penyederhanaan regulasi investasi, target pertumbuhan ekonomi 8% akan sulit diwujudkan secara berkelanjutan dan inklusif.
Tak dapat dipungkiri bahwa sektor industri memiliki peran strategis sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional. Peningkatan efisiensi dan daya saing industri menjadi kunci untuk menciptakan nilai tambah dan memperluas pasar ekspor.
Pemerintah perlu memastikan adanya reformasi kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha, insentif bagi investasi produktif, serta penguatan infrastruktur pendukung industri. Hanya dengan transformasi struktural yang terencana dan berorientasi pada daya saing global, target pertumbuhan ekonomi 8 persen bukan sekadar janji politik, melainkan tujuan yang realistis dan dapat diwujudkan melalui langkah-langkah strategis dan berkelanjutan.
Potret Sektor Industri di Indonesia
Transformasi sektor industri perlu dipahami sebagai agenda reformasi menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas proses produksi, tetapi juga menuntut pembenahan dalam aspek kebijakan dan birokrasi. Upaya peningkatan produktivitas melalui penguatan sumber daya manusia, penerapan teknologi yang tepat guna, dan pengelolaan rantai pasok bahan baku yang efisien harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola regulasi dan kelembagaan.
Menurut Kemenperin (2025) melalui pembaruan Making Indonesia 4.0 dan OECD (2024), keberhasilan industrialisasi modern sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan, konsistensi regulasi, dan efektivitas koordinasi antar-lembaga, yang menjadi fondasi bagi terciptanya efisiensi dan daya saing sektor industri nasional.
Secara empiris, data menunjukkan bahwa kontribusi industri pengolahan terhadap PDB nasional masih menjadi yang terbesar, dengan pertumbuhan sekitar 4,5% (yoy) pada triwulan I-2025 (BPS, 2025). Akan tetapi, kinerja tersebut belum cukup untuk menempatkan Indonesia sebagai kekuatan manufaktur yang kompetitif secara global.
Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur yang hanya berada pada level 50,4 pada September 2025 menunjukkan ekspansi yang relatif stagnan. Selain itu, penurunan peringkat Logistics Performance Index (LPI) Indonesia dari posisi 46 pada 2018 menjadi 63 pada 2023 (Bank Dunia, 2023) menandakan masih adanya hambatan struktural dalam sistem logistik, kepabeanan, dan ketepatan waktu pengiriman yang mengurangi efisiensi biaya produksi dan distribusi.
Di sisi lain, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang sekaligus mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur perizinan usaha, memangkas birokrasi, dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku industri. Berdasarkan kajian ERIA (2023) dan ABNR (2023), OSS berfungsi sebagai platform digital terintegrasi yang memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai izin lintas sektor secara lebih efisien.
Secara teoritis, keberadaan OSS diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan investasi, memperluas basis pelaku usaha formal, serta memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global. Ironisnya, berbagai studi menunjukkan bahwa implementasi OSS masih menghadapi tantangan serius.
Hasil studi menemukan bahwa hambatan utama terletak pada integrasi sistem antarinstansi yang belum optimal, tumpang tindih regulasi sektoral, serta rendahnya literasi digital baik di kalangan birokrasi maupun pelaku usaha kecil-menengah.
Laporan Ombudsman (2024) juga mencatat peningkatan pengaduan masyarakat terkait pelayanan perizinan, yang mengindikasikan perlunya perbaikan dalam transparansi dan akuntabilitas. Oleh sebab itu, transformasi industri tidak dapat dilepaskan dari reformasi kelembagaan dan kebijakan yang konsisten.
Hanya melalui sinergi antara peningkatan kualitas produksi, tata kelola kebijakan, dan efisiensi birokrasi, sektor industri Indonesia dapat mencapai daya saing tinggi dan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Transformasi Struktural dan Penguatan Kelembagaan Ekonomi Nasional
Transformasi struktural sejatinya menuntut perubahan fundamental dalam arah pembangunan ekonomi nasional, dari pola eksploitasi sumber daya alam menuju penciptaan nilai tambah berbasis pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Pemerintah perlu menata ulang kebijakan industri agar berorientasi pada produktivitas dan daya saing jangka panjang melalui modernisasi proses produksi, digitalisasi manufaktur (Industry 4.0), serta penguatan riset dan pengembangan (R&D) yang berkelanjutan.
Dalam konteks ini, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi faktor kunci yang harus diakselerasi melalui pendidikan vokasi, pelatihan teknis, dan kemitraan strategis antara dunia industri, lembaga pendidikan, dan pemerintah. Di saat yang sama, diperlukan penguatan ekosistem inovasi yang terintegrasi untuk mempercepat transfer teknologi dan mendorong keterlibatan aktif sektor swasta dalam riset dan pengembangan produk bernilai tinggi.
Di sisi lain, keberhasilan transformasi juga sangat bergantung pada kekuatan dan kualitas kelembagaan yang menopangnya. Kekuatan dan kualitas kelembagaan merupakan faktor fundamental dalam menentukan efektivitas pembangunan ekonomi dan keberlanjutan investasi.
Lembaga yang kuat tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai penjaga integritas sistem ekonomi agar bebas dari distorsi kepentingan politik dan ekonomi yang tidak produktif. Dalam konteks Indonesia, berbagai studi menunjukkan bahwa kelemahan institusional masih menjadi salah satu penyebab utama rendahnya efisiensi kebijakan publik, terutama dalam pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan regulasi.
Ketidakkonsistenan kebijakan, birokrasi yang berbelit, serta lemahnya koordinasi antar lembaga seringkali membuka ruang bagi tumpang tindih kewenangan dan praktik pungutan tidak resmi yang menurunkan kepercayaan investor.
Permasalahan tumpang tindih kepentingan (conflict of interest) antara aktor politik, pembuat kebijakan, dan pelaku ekonomi juga menjadi isu krusial yang menghambat terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Dalam banyak kasus, pengambilan keputusan kebijakan publik masih dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu yang berorientasi jangka pendek, bukan pada efektivitas kebijakan jangka panjang. Fenomena ini terlihat dalam sektor-sektor strategis seperti energi, industri ekstraktif, dan infrastruktur, di mana kebijakan pungutan dan izin usaha seringkali berubah mengikuti dinamika politik.
Akibatnya, investor menghadapi ketidakpastian regulasi dan biaya ekonomi tinggi (high cost economy), yang pada akhirnya mengurangi daya saing nasional. Oleh sebab itu, penguatan tata kelola kelembagaan mutlak diperlukan.
Pemerintah perlu membangun sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Mekanisme good regulatory governance harus diterapkan secara konsisten guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan praktik pungutan yang tidak produktif.
Diperlukan pula sistem pemetaan kepentingan (interest mapping system) agar potensi konflik antaraktor ekonomi dan politik dapat diidentifikasi serta dikendalikan secara dini. Selain itu, harmonisasi kebijakan lintas sektor dan reformasi birokrasi ekonomi menjadi keharusan untuk menjamin efisiensi kebijakan serta kepastian hukum bagi investor.
Artinya, dengan tata kelola kelembagaan yang kuat, transparan, dan adaptif terhadap perubahan global, Indonesia akan mampu membangun struktur ekonomi yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan di era ekonomi berbasis inovasi. Semoga.
(shf)
Lihat Juga :