Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Delpedro Cs Digelar Besok
Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:53 WIB
loading...
Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis akan digelar pada Senin 27 Oktober 2025. Ilustrasi/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis akan digelar pada Senin 27 Oktober 2025. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah akan digelar di Ruang Sidang 04 PN Jakarta Selatan. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
"Putusan hakim ruang sidang 04," demikian keterangan pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (26/10/2025).
Baca Juga: Ibunda Delpedro Menangis di Pelukan Bivitri Susanti: Dia Bukan Koruptor
Selain Delpedro, sidang putusan praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar, juga akan digelar pada hari yang sama.
Ruangan sidang untuk Muzzafar tertulis di ruang sidang 06, ruangan Syahdan di ruang sidang 05, dan ruangan Khariq di ruang sidang 02.
Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah akan digelar di Ruang Sidang 04 PN Jakarta Selatan. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
"Putusan hakim ruang sidang 04," demikian keterangan pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Minggu (26/10/2025).
Baca Juga: Ibunda Delpedro Menangis di Pelukan Bivitri Susanti: Dia Bukan Koruptor
Selain Delpedro, sidang putusan praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar, juga akan digelar pada hari yang sama.
Ruangan sidang untuk Muzzafar tertulis di ruang sidang 06, ruangan Syahdan di ruang sidang 05, dan ruangan Khariq di ruang sidang 02.
Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
(zik)
Lihat Juga :