Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka: Doakan yang Terbaik Saja Yah
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil oleh Bareskrim Polri. Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan polisi sejak minggu sebelumnya.
"Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso pada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana itu dilakukan polisi pasca serangkaian penyidikan dilakukan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Maka itu, polisi pun menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka pada hari ini.
Baca juga: Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka, Lisa Mariana Santai Posting Konten Rujuk dengan Mantan Suami
Selebgram Lisa Mariana tersebut sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Dalam perjalanan kasusnya, hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menunjukan anak Lisa Mariana itu negatif dengan DNA Ridwan Kamil.
"Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso pada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana itu dilakukan polisi pasca serangkaian penyidikan dilakukan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Maka itu, polisi pun menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka pada hari ini.
Baca juga: Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka, Lisa Mariana Santai Posting Konten Rujuk dengan Mantan Suami
Selebgram Lisa Mariana tersebut sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Dalam perjalanan kasusnya, hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menunjukan anak Lisa Mariana itu negatif dengan DNA Ridwan Kamil.
(shf)
Lihat Juga :