Pilar 08 Laporkan Sejumlah Akun Penyebar Meme Bahlil ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08 Hanfi Fajri mengatakan, laporan polisi tersebut melampirkan bukti yang terdiri dari unggahan terpilih, screenshot, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada kepolisian sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme terhadap Bahlil sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Hanfi.
Pilar 08 akan mengawal dan mengusut tuntas laporan tersebut. Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, memverifikasi berita atau informasi secara faktual, menghindari konten provokatif yang menyerang individu tanpa dasar fakta.
Adapun akun-akun media sosial yang dilaporkan sebagai terlapor yakni Twitter atau X @hourly_abs*****; X @la****; X @mbakd****; X @txtd****; dan satu akun Facebook.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada kepolisian sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme terhadap Bahlil sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Hanfi.
Pilar 08 akan mengawal dan mengusut tuntas laporan tersebut. Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, memverifikasi berita atau informasi secara faktual, menghindari konten provokatif yang menyerang individu tanpa dasar fakta.
Adapun akun-akun media sosial yang dilaporkan sebagai terlapor yakni Twitter atau X @hourly_abs*****; X @la****; X @mbakd****; X @txtd****; dan satu akun Facebook.
(jon)
Lihat Juga :