Pilar 08 Laporkan Sejumlah Akun Penyebar Meme Bahlil ke Bareskrim Polri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:19 WIB
loading...
Pilar 08 Laporkan Sejumlah...
Relawan Pilar 08 melaporkan sejumlah akun buzzer ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan meme provokatif yang ditujukan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Relawan Pilar 08 resmi melaporkan sejumlah akun buzzer ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan meme provokatif yang ditujukan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Diketahui, Bahlil juga sebagai Ketua Dewan Pembina Pilar 08.

Ditemukan beberapa akun buzzer dengan pola masif dan terkoordinasi menyebarkan konten berisi informasi palsu atau sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian dengan menggunakan bahasa provokatif. Kemudian, dirancang untuk memancing kemarahan publik sekaligus pembunuhan karakter.

Baca juga: Kritik dan Buzzer Politik

Ketua Umum Pilar 08 Kanisius Karyadi mengatakan, tindakan itu bukanlah bagian dari upaya kritik terkait kebijakan sebagai pejabat publik, namun upaya menghasut permusuhan dan kebencian kepada Bahlil.

Sekjen Pilar 08 Arianto Burhan Makka menuturkan pihaknya menghormati kebebasan berekspresi, namun fitnah dan ujaran kebencian yang mengancam reputasi serta ketertiban publik tidak dapat ditoleransi. Persoalan seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu yang menjadi sasaran.

“Tapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial,” kata Burhan, Selasa (21/10/2025).

Menurut dia, fakta sebenarnya sudah banyak prestasi dan keberhasilan Bahlil selama menjabat menteri sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju Indonesia Emas.

Kabid Hukum dan Advokasi Pilar 08 Hanfi Fajri mengatakan, laporan polisi tersebut melampirkan bukti yang terdiri dari unggahan terpilih, screenshot, rekaman distribusi ulang, dan analisis pola jaringan akun yang memperkuat indikasi koordinasi.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang diserahkan dalam laporan resmi kepada kepolisian sudah terpenuhi unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme terhadap Bahlil sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Hanfi.

Pilar 08 akan mengawal dan mengusut tuntas laporan tersebut. Pihaknya meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, memverifikasi berita atau informasi secara faktual, menghindari konten provokatif yang menyerang individu tanpa dasar fakta.

Adapun akun-akun media sosial yang dilaporkan sebagai terlapor yakni Twitter atau X @hourly_abs*****; X @la****; X @mbakd****; X @txtd****; dan satu akun Facebook.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Rekomendasi
Larissa Chou Gugat Cerai...
Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi, Akhiri Pernikahan yang Dibina Sejak 2023
Ternyata 5,16 Miliar...
Ternyata 5,16 Miliar Serangan Siber Terjadi di Indonesia 2025
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
Berita Terkini
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved