Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Lima Direktur Biro Perjalanan di Yogyakarta
Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:54 WIB
loading...
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa lima direktur biro perjalanan haji terkait dengan kasus kuota haji. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kali ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap lima direktur biro perjalanan haji.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).
Adapun, lima petinggi biro perjalanan haji yang dimaksud adalah, Siti Aisyah selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, Mifdol Abdurrahman selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, Tri Winarto selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan Retno Anugerah Andriyani selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq. "Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta," ujarnya.
Baca juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ngaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji
Selain biro perjalanan, di waktu dan lokasi yang sama KPK juga memanggil perwakilan asosiasi haji, yakni Gugi Harry Wahyudi selaku karyawan swasta/ manajer operasional Kantor Amphuri.
Sebelumnya, KPK menyatakan dalam beberapa waktu ke depan, Tim penyidik Lembaga Antirasuah akan memanggil sejumlah saksi dengan latar belakang biro perjalanan haji. "KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji," kata Budi, Selasa, 23 September 2025.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng
Budi menjelaskan, hal itu guna mendalami bagaimana praktik di lapangan yang dilakukan biro perjalanan haji terkait mendapatkan kuota hingga proses jual beli kuota haji khusus.
"KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar biro travel. Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik, karena memang biro perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak," ucapnya.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).
Adapun, lima petinggi biro perjalanan haji yang dimaksud adalah, Siti Aisyah selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, Mifdol Abdurrahman selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, Tri Winarto selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan Retno Anugerah Andriyani selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq. "Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta," ujarnya.
Baca juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ngaku Tak Tahu Kasus Kuota Haji
Selain biro perjalanan, di waktu dan lokasi yang sama KPK juga memanggil perwakilan asosiasi haji, yakni Gugi Harry Wahyudi selaku karyawan swasta/ manajer operasional Kantor Amphuri.
Sebelumnya, KPK menyatakan dalam beberapa waktu ke depan, Tim penyidik Lembaga Antirasuah akan memanggil sejumlah saksi dengan latar belakang biro perjalanan haji. "KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji," kata Budi, Selasa, 23 September 2025.
Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng
Budi menjelaskan, hal itu guna mendalami bagaimana praktik di lapangan yang dilakukan biro perjalanan haji terkait mendapatkan kuota hingga proses jual beli kuota haji khusus.
"KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar biro travel. Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik, karena memang biro perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :