Kemlu: 10.000 WNI Terjerat Kasus Online Scam di 10 Negara, Termasuk Kamboja

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:46 WIB
loading...
Kemlu: 10.000 WNI Terjerat...
Istana Kerajaan Phnom Penh Kamboja. Foto/IStockphoto
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap jumlah warga negara Indonesia ( WNI ) yang terlibat kasus penipuan online (online scam) terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI tercatat terjerat jaringan kejahatan tersebut yang tersebar di 10 negara, termasuk Kamboja.

“Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi yang awalnya hanya terjadi di Kamboja menyebar ke 9 negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Judha menegaskan, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan dan pemulangan bagi WNI yang menjadi korban, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Baca juga: 97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam Kamboja, 4 Ditahan Polisi



“Tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan perlindungan, memastikan keselamatan warga negara kita, dan kemudian memulangkan. Namun, yang paling utama juga adalah melakukan langkah pencegahan. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, di situ ada pasal yang mengatur bahwa pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang dilarang oleh UU. Nah, ini yang perlu dipahami bersama,” kata Judha.

Judha menegaskan, dari ribuan kasus tersebut, tidak semua WNI tergolong korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian di antaranya diketahui secara sukarela bekerja sebagai scammer di luar negeri.

“Dan kami dapat sampaikan bahwa tidak semuanya adalah korban TPPO. Artinya ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri, dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi. Artinya ini dilarang oleh undang-undang. Karena kenapa? Korban penipuan yang mereka lakukan itu adalah warga kita yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Judha mengatakan, WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan bisa dijerat hukum Indonesia, namun proses hukum baru bisa dilakukan setelah status korban atau pelaku ditentukan secara jelas.

“Harusnya bisa (WNI pelaku online scam dijerat hukum Indonesia). Tapi sekali lagi, ya, kita harus bedakan mana yang betul-betul korban TPPO dan mana yang bukan. Kalau yang bukan dan kemudian ternyata dia secara sukarela memang melakukan penipuan, kalau di Indonesia warga kita melakukan penipuan sesama WNI, kan, kita lakukan penegakan hukum,” jelasnya.

Kemlu, kata Judha, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNI yang menjadi pelaku online scam, sekaligus memastikan penanganan bagi korban dilakukan secara manusiawi.

Judha mencontohkan, pada kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, aparat berhasil mengungkap adanya perekrut antar-WNI dalam jaringan penipuan daring tersebut.

“Pada saat dipulangkan, pada saat kita inapkan di Asrama Haji, selain kita lakukan pendalaman kasus per kasus mana yang korban, ternyata dari situ juga berdasarkan hasil penyelidikan polisi ada tersangka, yang mereka ditunjuk oleh sesama WNI yang kita pulangkan itu bahwa mereka lah perekrutnya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa negara hadir tidak hanya dalam perlindungan, tapi juga penegakan hukum. “Itu bukti bahwa negara juga harus hadir, baik itu untuk pelindungan WNI namun juga hadir juga untuk penegakan hukum,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Polri Juara 1 Kejuaraan...
Polri Juara 1 Kejuaraan Bulutangkis Polisi Asia Tenggara 2026 di Kamboja
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Budisatrio : Pemulangan...
Budisatrio : Pemulangan 9 WNI Bukti Nyata Efektivitas Diplomasi RI
Rekomendasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved