Kemlu: 10.000 WNI Terjerat Kasus Online Scam di 10 Negara, Termasuk Kamboja
Senin, 20 Oktober 2025 - 23:46 WIB
loading...
A
A
A
Kemlu, kata Judha, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNI yang menjadi pelaku online scam, sekaligus memastikan penanganan bagi korban dilakukan secara manusiawi.
Judha mencontohkan, pada kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, aparat berhasil mengungkap adanya perekrut antar-WNI dalam jaringan penipuan daring tersebut.
“Pada saat dipulangkan, pada saat kita inapkan di Asrama Haji, selain kita lakukan pendalaman kasus per kasus mana yang korban, ternyata dari situ juga berdasarkan hasil penyelidikan polisi ada tersangka, yang mereka ditunjuk oleh sesama WNI yang kita pulangkan itu bahwa mereka lah perekrutnya,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa negara hadir tidak hanya dalam perlindungan, tapi juga penegakan hukum. “Itu bukti bahwa negara juga harus hadir, baik itu untuk pelindungan WNI namun juga hadir juga untuk penegakan hukum,” pungkasnya.
Judha mencontohkan, pada kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, aparat berhasil mengungkap adanya perekrut antar-WNI dalam jaringan penipuan daring tersebut.
“Pada saat dipulangkan, pada saat kita inapkan di Asrama Haji, selain kita lakukan pendalaman kasus per kasus mana yang korban, ternyata dari situ juga berdasarkan hasil penyelidikan polisi ada tersangka, yang mereka ditunjuk oleh sesama WNI yang kita pulangkan itu bahwa mereka lah perekrutnya,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu menjadi bukti bahwa negara hadir tidak hanya dalam perlindungan, tapi juga penegakan hukum. “Itu bukti bahwa negara juga harus hadir, baik itu untuk pelindungan WNI namun juga hadir juga untuk penegakan hukum,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :