Kapan Pengumuman Komisi Reformasi Polri? Yusril: Presiden Punya Pertimbangan yang Tepat
Senin, 20 Oktober 2025 - 12:38 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan itu dipertegas dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” kata Yusril.
"Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” tambahnya.
Menurut dia, wacana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden merupakan hal wajar. Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik.
"Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” ucapnya.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” kata Yusril.
"Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” tambahnya.
Menurut dia, wacana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden merupakan hal wajar. Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik.
"Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :