Kapan Pengumuman Komisi Reformasi Polri? Yusril: Presiden Punya Pertimbangan yang Tepat
Senin, 20 Oktober 2025 - 12:38 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra belum mendapat informasi mengenai pengumuman Komisi Reformasi Polri. Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra belum mendapat informasi mengenai pengumuman Komisi Reformasi Polri . Hal itu tergantung dari keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggu," ujar Yusril, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Reformasi Polri Harus Menyeluruh dan Mendasar
Kewenangan menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR. “Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan
ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” ungkapnya.
Dia menuturkan konstitusional mengatur struktur Polri seperti tertera dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Klausul itu menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.
Ketentuan itu dipertegas dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” kata Yusril.
"Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” tambahnya.
Menurut dia, wacana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden merupakan hal wajar. Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik.
"Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” ucapnya.
“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggu," ujar Yusril, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Reformasi Polri Harus Menyeluruh dan Mendasar
Kewenangan menentukan struktur organisasi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR. “Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan
ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” ungkapnya.
Dia menuturkan konstitusional mengatur struktur Polri seperti tertera dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Klausul itu menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.
Ketentuan itu dipertegas dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” kata Yusril.
"Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” tambahnya.
Menurut dia, wacana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden merupakan hal wajar. Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik.
"Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :