KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:46 WIB
loading...
Anggota KPU RI Idham Holik menepis tudingan Roy Suryo selundupkan aturan soal ijazah untuk loloskan Gibran sebagai Cawapres 2024. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menepis tudingan Pakar Telematika, Roy Suryo yang menyampaikan lembaga pemilu telah menyelundupkan aturan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Aturan persyaratan peserta pilpres telah dibuat sesuai mekanisme hukum.
"Proses legal drafting peraturan teknis Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berdasarkan prinsip berkepastian hukum (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan terbuka (melibatkan publik secara luas)," ujar anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu (18/10/2025).
Idham menegaskan untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU), lembaganya mempedomani aturan sesuai Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017. PKPU akan ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada pembentuk Undang-Undang dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI.
Baca juga: Rismon Sianipar Ungkap Kejanggalan Baru dari Riwayat Pendidikan Gibran
"Pascarapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti Rapat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Roy Suryo menuding KPU membuat aturan yang dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Roy Suryo menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 18 ayat (3). Menurutnya, pasal itu menjadi celah yang sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa mencalonkan diri menjadi cawapres meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Baca juga: Yel-Yel Pemakzulan Gibran Menggema saat Roy Suryo Cs Tak Dibolehkan Masuk Kemendikdasmen
"Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” ucap Roy, Jumat 17 Oktober 2025.
Roy menambahkan, aturan tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu guna menyamarkan riwayat pendidikan Gibran untuk pemberkasan administrasi Pilpres 2024. "Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” kata dia.
"Proses legal drafting peraturan teknis Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan berdasarkan prinsip berkepastian hukum (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan terbuka (melibatkan publik secara luas)," ujar anggota KPU RI Idham Holik, Sabtu (18/10/2025).
Idham menegaskan untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU), lembaganya mempedomani aturan sesuai Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017. PKPU akan ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada pembentuk Undang-Undang dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI.
Baca juga: Rismon Sianipar Ungkap Kejanggalan Baru dari Riwayat Pendidikan Gibran
"Pascarapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti Rapat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Roy Suryo menuding KPU membuat aturan yang dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Roy Suryo menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 18 ayat (3). Menurutnya, pasal itu menjadi celah yang sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa mencalonkan diri menjadi cawapres meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Baca juga: Yel-Yel Pemakzulan Gibran Menggema saat Roy Suryo Cs Tak Dibolehkan Masuk Kemendikdasmen
"Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran,” ucap Roy, Jumat 17 Oktober 2025.
Roy menambahkan, aturan tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu guna menyamarkan riwayat pendidikan Gibran untuk pemberkasan administrasi Pilpres 2024. "Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” kata dia.
(cip)
Lihat Juga :