Kebijakan Insentif Pajak Menopang Pemulihan Ekonomi

Senin, 14 September 2020 - 06:05 WIB
loading...
A A A
Untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, hampir di semua negara melakukan pembatasan kegiatan berinteraksi secara fisik atau dikenal dengan social distancing dengan beberapa pendekatan, yaitu ada yang sangat ketat atau lockdown atau tidak terlalu ketat seperti PSBB. Pandemi Covid-19 mengakibatkan kegiatan perekonomian melambat dan praktis terjadi dalam delapan bulan terakhir ini sehingga pertumbuhan ekonomi global pada 2020 diprakirakan akan mengalami penurun sekitar 7,6% sehingga menjadi minus 4,9%. Kontraksi pertumbuhan ekonomi global tersebut dikonfirmasi oleh pelemahan pertumbuhan keempat pilar ekonomi dunia, yaitu Amerika Serikat (-8,0%), China (1,0%), Uni Eropa (-10,2%), dan Jepang (-5,8%).

Pelemahan kondisi perekonomian empat pilar ekonomi dunia yang merupakan tujuan ekspor komoditas Indonesia itu mengakibatkan kontraksi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan diproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2020 berada pada kisaran (-1,1%) hingga 0,2%. Hampir semua negara mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi domestiknya, dan yang membedakannya ada negara-negara yang pertumbuhan ekonominya sangat rentan terhadap dampak pandemi Covid-19 seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, tetapi ada pula yang memiliki daya tahan yang relatif kuat seperti China dan Indonesia. Dampak disruptif pandemi Covid-19 perlu dilakukan terapi yang tepat dan menyeluruh dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus tersebut dan sekaligus memulihkan perekonomian nasional yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Pemulihan Ekonomi Nasional
Dalam rangka memulihkan perekonomian nasional, diperlukan kehadiran pemerintah dalam bentuk stimulus ekonomi berupa stimulus fiskal dan moneter. Selanjutnya terkait dengan stimulus fiskal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2/2020. Perppu Nomor 1/2020 memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mengatasi ancaman Covid-19 di berbagai bidang, utamanya bidang kesehatan, sosial, perekonomian, serta stabilitas sistem keuangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72/2020 outlook defisit APBN Tahun 2020 melebar menjadi 6,34% terhadap PDB sebagai konsekuensi dari kebutuhan pendanaan untuk pemulihan ekonomi nasional sebagai akibat pandemi Covid-19.

Langkah konkret pemerintah berikutnya adalah inisiasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 43/2020. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Perppu Nomor 1/2020 guna penyelamatan ekonomi nasional. Dana yang telah disiapkan untuk pelaksanaan program PEN sebesar Rp695,2 triliun yang terdistribusi ke beberapa bidang, yaitu bidang kesehatan, perlindungan sosial, program sektoral kementerian/lembaga dan pemda, program bantuan UMKM, pembiayaan korporasi, serta insentif bagi dunia usaha.

Dari alokasi anggaran PEN tersebut, insentif pajak yang diberikan mencapai Rp123,01 triliun yang terdistribusi ke dalam berbagai kategori, yang terdiri atas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan, serta cadangan dan stimulus lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved