Kebijakan Insentif Pajak Menopang Pemulihan Ekonomi

Senin, 14 September 2020 - 06:05 WIB
loading...
Kebijakan Insentif Pajak...
John Hutagaol
A A A
John Hutagaol
Direktur Perpajakan Internasional DJP, Ketua Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia

KEBIJAKAN pajak tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghimpun penerimaan dalam rangka menopang APBN setiap tahunnya, tetapi pada saat yang bersamaan dapat digunakan pula untuk menjaga stabilitas kegiatan sosial, ekonomi, dan politik sehingga kegiatan perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Dengan demikian, kebijakan pajak dapat digunakan untuk tujuan budgetair, yaitu menghimpun penerimaan untuk menyangga kebutuhan APBN (pada 2020 direncanakan kontribusi penerimaan pajak pada APBN sekitar 71%) dan lainnya untuk tujuan regulerend. Dalam praktiknya walaupun dapat diterapkan secara bersama-sama, tetapi dua fungsi pajak tersebut tidak berjalan searah, melainkan berlawanan arah alias saling mengompensasi atau trade off. Dengan lain perkataan, penerapan instrumen pajak yang berfungsi sebagai budgetair akan menghasilkan penerimaan pajak (tax revenue). Tetapi, sebaliknya, bila instrumen pajak digunakan berfungsi sebagai regulerend, akan menimbulkan belanja pajak (tax expenditure).

Dua fungsi tersebut berbeda cara maupun mekanisme bekerjanya, namun memiliki kesamaan yaitu diterapkan berdasarkan prinsip keadilan (equity), kesederhanaan (simplicity), tidak diskriminasi (non discrimination), dan ekonomis, serta bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Umumnya arah kebijakan pajak selalu mengikuti dan menjadi bagian dari kebijakan ekonomi suatu negara dan kebijakan ekonomi tersebut sangat dinamis karena dipengaruhi oleh kondisi lanskap ekonomi yang terus-menerus mengalami transformasi. Sebagai contoh situasi ekonomi yang dihadapi dunia saat ini dan khususnya Indonesia terkait dampak disruptif dari pandemi Covid-19.
Wabah ini muncul pertama kali di akhir 2019 dan dalam waktu relatif tidak terlalu lama dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi Covid-19, dan hingga saat ini di dunia lebih dari 25 juta jiwa telah terinfeksi wabah virus ini yang dapat mematikan. Di Indonesia sudah lebih dari 200.000 jiwa yang terinfeksi, dan dinyatakan sebagai bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
IRGC: Rudal-rudal Balistik...
IRGC: Rudal-rudal Balistik Iran Gempur Pangkalan Udara Ramat David Israel
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved