Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen Digelar Hari Ini
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 06:35 WIB
loading...
Sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Lokataru
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen terkait status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Jumat (17/10/2025).
Sidang perdana praperadilan Delpedro dimulai pukul 09.00 WIB. Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang 04.
“Jumat 17 Oktober 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Delpredo hingga Admin Gejayan Memanggil Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka
Dalam keterangan yang disampaikan, Delpedro Marhaen Rismansyah sebagai pemohon. Sedangkan, Kapolri Cq Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP dan FL.
Polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk mengikuti aksi.
“Pertama DMR, admin akun Instagram, LF. peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Selasa (2/9/2025) malam.
Sidang perdana praperadilan Delpedro dimulai pukul 09.00 WIB. Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang 04.
“Jumat 17 Oktober 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Delpredo hingga Admin Gejayan Memanggil Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka
Dalam keterangan yang disampaikan, Delpedro Marhaen Rismansyah sebagai pemohon. Sedangkan, Kapolri Cq Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP dan FL.
Polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk mengikuti aksi.
“Pertama DMR, admin akun Instagram, LF. peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Selasa (2/9/2025) malam.
(rca)
Lihat Juga :