Ibu Kota PSBB, Pengendalian Transportasi Sesuai Permenhub 41 Tahun 2020
Minggu, 13 September 2020 - 22:01 WIB
loading...
Penerapan kembali PSBB di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) oleh Pemprov DKI, dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) oleh Pemprov DKI Jakarta, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
(Baca juga: DKI Jakarta PSBB Lagi, Tes SKB CPNS Jalan Terus)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu.
"Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu (13/9/2020).
(Baca juga: PSBB Jilid II DKI Jakarta Harus Miliki Target yang Jelas)
Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.
Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
(Baca juga: DKI Jakarta PSBB Lagi, Tes SKB CPNS Jalan Terus)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu.
"Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu (13/9/2020).
(Baca juga: PSBB Jilid II DKI Jakarta Harus Miliki Target yang Jelas)
Selain itu, tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi. Adapun persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 dimana syarat Rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.
Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Lihat Juga :