Tok! MK Putuskan OTT Jaksa Tidak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung
Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:21 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut berkaitan dengan imunitas Jaksa.
"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Cerita Jaksa KPK Atur Strategi Hadirkan Mantan Istri hingga Pacar Antonius Kosasih di Ruang Sidang
"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Cerita Jaksa KPK Atur Strategi Hadirkan Mantan Istri hingga Pacar Antonius Kosasih di Ruang Sidang
Lihat Juga :