Sejumlah Mahasiswa Minta Komisi III DPR Akomodasi Hukum Qanun dalam RUU KUHAP
Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:26 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) meminta Komisi III DPR RI untuk dapat mengakomodasi hukum qanun dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokman itu, pembina sekaligus salah satu inisiator AMAN, Muhammad Fadli menyoroti bagaimana penerapan hukum qanun di Aceh. Diketahui, qanun adalah istilah hukum Islam yang memiliki arti undang-undang atau peraturan. Dalam konteks Indonesia, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang setara dengan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Aceh.
Fadli menjelaskan, bahwa Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang 18 tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat lembaga peradilan adat di tingkat desa. "Kami menginginkan ini diakomodir dalam RUU KUHAP yang baru," kata Fadli dalam rapat.
Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Ia mencontohkan adanya ketidakpastian hukum, saat satu kasus perkara pidana ringan diadili dua kali lewat qanun dan hukum nasional.
"Yang mau saya bilang di sini tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir. Bagaimana penyelesaiannya secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu, apakah diatur eskplisit bahwa oh ketika sudah selesai di lembaga peradilan adat itu, tidak boleh lagi dilanjutkan ke aparat penegak hukum sehingga adanya kepastian hukum," ujarmya.
Selanjutnya, yang menjadi masukan dari AMAN yakni perihal penerapan qanun jinayah di Aceh. Qanun jinayah adalah peraturan daerah khusus di Aceh tentang hukum pidana yang berlaku berdasarkan syariat Islam.
Menurutnya, selama ini tak jarang pihak kepolisian memakai dua pendekatan hukum, yakni qanun jinayah sekaligus memakai KUHP. "Kami ingin Komisi III mengakomodir sebagai kekhususan Aceh, bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan qanun jinayah ini, kacamata hukum yang mana harus diambil," tuturnya.
Dia menambahkan, jangan sampai nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah, kemudian di kasus yang sama itu digunakan pasal-pasal KUHP.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masukan yang disampaikan AMAN terkait RUU KUHAP adalah hal yang baru, terutama perihal qanun yang diterapkan di Aceh.
"Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan qanun, memang pada prinsipnya ada asas juga terhadap satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali apakah satunya berdasarkan qanun dengan kekhususan Aceh, yang satunya dengan hukum nasional," kata Habiburokhman.
Oleh Sebab itu, Komisi III DPR RI akan menyinergikan RUU KUHAP dengan hukum qanun, terutama menyinergikan dengan konsep restorative justice.
"Tapi ada prinsip yang sama yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP, yakni prinsip restorative justice yang sebetulnya sudah dipraktikkan bangsa Indonesia lampau," pungkasnya.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokman itu, pembina sekaligus salah satu inisiator AMAN, Muhammad Fadli menyoroti bagaimana penerapan hukum qanun di Aceh. Diketahui, qanun adalah istilah hukum Islam yang memiliki arti undang-undang atau peraturan. Dalam konteks Indonesia, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang setara dengan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Aceh.
Fadli menjelaskan, bahwa Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang 18 tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan lewat lembaga peradilan adat di tingkat desa. "Kami menginginkan ini diakomodir dalam RUU KUHAP yang baru," kata Fadli dalam rapat.
Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Ia mencontohkan adanya ketidakpastian hukum, saat satu kasus perkara pidana ringan diadili dua kali lewat qanun dan hukum nasional.
"Yang mau saya bilang di sini tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir. Bagaimana penyelesaiannya secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu, apakah diatur eskplisit bahwa oh ketika sudah selesai di lembaga peradilan adat itu, tidak boleh lagi dilanjutkan ke aparat penegak hukum sehingga adanya kepastian hukum," ujarmya.
Selanjutnya, yang menjadi masukan dari AMAN yakni perihal penerapan qanun jinayah di Aceh. Qanun jinayah adalah peraturan daerah khusus di Aceh tentang hukum pidana yang berlaku berdasarkan syariat Islam.
Menurutnya, selama ini tak jarang pihak kepolisian memakai dua pendekatan hukum, yakni qanun jinayah sekaligus memakai KUHP. "Kami ingin Komisi III mengakomodir sebagai kekhususan Aceh, bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan qanun jinayah ini, kacamata hukum yang mana harus diambil," tuturnya.
Dia menambahkan, jangan sampai nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah, kemudian di kasus yang sama itu digunakan pasal-pasal KUHP.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masukan yang disampaikan AMAN terkait RUU KUHAP adalah hal yang baru, terutama perihal qanun yang diterapkan di Aceh.
"Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan qanun, memang pada prinsipnya ada asas juga terhadap satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali apakah satunya berdasarkan qanun dengan kekhususan Aceh, yang satunya dengan hukum nasional," kata Habiburokhman.
Oleh Sebab itu, Komisi III DPR RI akan menyinergikan RUU KUHAP dengan hukum qanun, terutama menyinergikan dengan konsep restorative justice.
"Tapi ada prinsip yang sama yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP, yakni prinsip restorative justice yang sebetulnya sudah dipraktikkan bangsa Indonesia lampau," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :