Sejumlah Mahasiswa Minta Komisi III DPR Akomodasi Hukum Qanun dalam RUU KUHAP
Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
"Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan qanun, memang pada prinsipnya ada asas juga terhadap satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali apakah satunya berdasarkan qanun dengan kekhususan Aceh, yang satunya dengan hukum nasional," kata Habiburokhman.
Oleh Sebab itu, Komisi III DPR RI akan menyinergikan RUU KUHAP dengan hukum qanun, terutama menyinergikan dengan konsep restorative justice.
"Tapi ada prinsip yang sama yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP, yakni prinsip restorative justice yang sebetulnya sudah dipraktikkan bangsa Indonesia lampau," pungkasnya.
Oleh Sebab itu, Komisi III DPR RI akan menyinergikan RUU KUHAP dengan hukum qanun, terutama menyinergikan dengan konsep restorative justice.
"Tapi ada prinsip yang sama yang ingin kita implementasikan dengan RKUHAP, yakni prinsip restorative justice yang sebetulnya sudah dipraktikkan bangsa Indonesia lampau," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :