Sejumlah Mahasiswa Minta Komisi III DPR Akomodasi Hukum Qanun dalam RUU KUHAP
Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
"Yang mau saya bilang di sini tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir. Bagaimana penyelesaiannya secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu, apakah diatur eskplisit bahwa oh ketika sudah selesai di lembaga peradilan adat itu, tidak boleh lagi dilanjutkan ke aparat penegak hukum sehingga adanya kepastian hukum," ujarmya.
Selanjutnya, yang menjadi masukan dari AMAN yakni perihal penerapan qanun jinayah di Aceh. Qanun jinayah adalah peraturan daerah khusus di Aceh tentang hukum pidana yang berlaku berdasarkan syariat Islam.
Menurutnya, selama ini tak jarang pihak kepolisian memakai dua pendekatan hukum, yakni qanun jinayah sekaligus memakai KUHP. "Kami ingin Komisi III mengakomodir sebagai kekhususan Aceh, bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan qanun jinayah ini, kacamata hukum yang mana harus diambil," tuturnya.
Dia menambahkan, jangan sampai nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah, kemudian di kasus yang sama itu digunakan pasal-pasal KUHP.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masukan yang disampaikan AMAN terkait RUU KUHAP adalah hal yang baru, terutama perihal qanun yang diterapkan di Aceh.
Selanjutnya, yang menjadi masukan dari AMAN yakni perihal penerapan qanun jinayah di Aceh. Qanun jinayah adalah peraturan daerah khusus di Aceh tentang hukum pidana yang berlaku berdasarkan syariat Islam.
Menurutnya, selama ini tak jarang pihak kepolisian memakai dua pendekatan hukum, yakni qanun jinayah sekaligus memakai KUHP. "Kami ingin Komisi III mengakomodir sebagai kekhususan Aceh, bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan qanun jinayah ini, kacamata hukum yang mana harus diambil," tuturnya.
Dia menambahkan, jangan sampai nanti kasus A dengan pasal yang sama digunakan qanun jinayah, kemudian di kasus yang sama itu digunakan pasal-pasal KUHP.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai masukan yang disampaikan AMAN terkait RUU KUHAP adalah hal yang baru, terutama perihal qanun yang diterapkan di Aceh.
Lihat Juga :