Kepakaran Rismon Sianipar Dipersoalkan Nuh Al-Azhar
Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
Nuh mengatakan dirinya tidak keberatan jika dilakukan pemeriksaan ulang, karena yakin hasilnya akan tetap sama. Namun ketika itu, Rismon justru tidak mau dengan alasan membutuhkan waktu yang lama. Padahal sebelumnya, Rismon meminta adanya pemeriksaan ulang.
“Kalau 2 ditambah 3 (hasilnya) 5 mau di mana pun akan 5, tidak akan berubah. Kan ada namanya apple to apple. Bahan uji sama, metode uji sama, peralatan uji sama, maka harusnya hasilnya akan sama,” terangnya.
Dirinya juga menyinggung terkait perubahan display aspect ratio rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan oleh Rismon. Pasalnya, Rismon menganalisis setiap gerakan Jessica Kumala Wongso berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di YouTube.
“Jadi dia ambil dari YouTube, kemudian dia tampilkan di depan persidangan itu, display aspect ratio-nya 1 banding 1. Padahal sesungguhnya display aspect ratio rekaman CCTV adalah 5 banding 3. Jadi 5 banding 3, dia ubah menjadi 1 banding 1, semua orang yang ada di sana (video) jadi lonjong, karena merapat,” jelasnya.
Menurut Nuh, langkah tersebut tidak sesuai dengan standar forensik digital internasional. Mengambil dari YouTube juga sudah melakukan tiga kali distorsi. Yakni, saat video tersebut diambil sudah distorsi tingkat pertama. Lalu, video diupload ke YouTube merupakan distorsi kedua, dan video di-download dari YouTube merupakan distorsi tingkat tiga.
"Sudah tiga kali distorsi, tidak bisa dijadikan bukti di persidangan. Tapi ngotot itu ditampilkan sebagai (bukti di) persidangan. Dengan alasan itu adalah secondary evidence. Padahal itu salah. Sesuai dengan ISO 27037, primary evidence itu akan melahirkan secondary evidence. Sedangkan dia tidak menyebut primary evidence,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, rekaman yang terakhir ditunjukkan oleh Rismon di sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tahun lalu, bukan hal baru. Kata Nuh, bukti itu sudah pernah dibahas pada sidang sebelumnya. "Itu sudah pernah ditampilkan sebelumnya, jadi bukan novum (bukti baru)," katanya.
“Kalau 2 ditambah 3 (hasilnya) 5 mau di mana pun akan 5, tidak akan berubah. Kan ada namanya apple to apple. Bahan uji sama, metode uji sama, peralatan uji sama, maka harusnya hasilnya akan sama,” terangnya.
Dirinya juga menyinggung terkait perubahan display aspect ratio rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan oleh Rismon. Pasalnya, Rismon menganalisis setiap gerakan Jessica Kumala Wongso berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di YouTube.
“Jadi dia ambil dari YouTube, kemudian dia tampilkan di depan persidangan itu, display aspect ratio-nya 1 banding 1. Padahal sesungguhnya display aspect ratio rekaman CCTV adalah 5 banding 3. Jadi 5 banding 3, dia ubah menjadi 1 banding 1, semua orang yang ada di sana (video) jadi lonjong, karena merapat,” jelasnya.
Menurut Nuh, langkah tersebut tidak sesuai dengan standar forensik digital internasional. Mengambil dari YouTube juga sudah melakukan tiga kali distorsi. Yakni, saat video tersebut diambil sudah distorsi tingkat pertama. Lalu, video diupload ke YouTube merupakan distorsi kedua, dan video di-download dari YouTube merupakan distorsi tingkat tiga.
"Sudah tiga kali distorsi, tidak bisa dijadikan bukti di persidangan. Tapi ngotot itu ditampilkan sebagai (bukti di) persidangan. Dengan alasan itu adalah secondary evidence. Padahal itu salah. Sesuai dengan ISO 27037, primary evidence itu akan melahirkan secondary evidence. Sedangkan dia tidak menyebut primary evidence,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, rekaman yang terakhir ditunjukkan oleh Rismon di sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tahun lalu, bukan hal baru. Kata Nuh, bukti itu sudah pernah dibahas pada sidang sebelumnya. "Itu sudah pernah ditampilkan sebelumnya, jadi bukan novum (bukti baru)," katanya.
Lihat Juga :