Komjak Dorong Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina: Keadilan Tidak Boleh Tertunda
Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:06 WIB
loading...
Silfester Matutina. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman menegaskan pihaknya telah mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina . Hal ini penting supaya kepercayaan publik ke kejaksaan tidak tergerus
"Komisi Kejaksaan selama ini juga telah meminta agar kejaksaan segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silfester sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (14/10/2025).
Nurokhman menegaskan, eksekusi terhadap Silfester Matutina tidak boleh terlambat. Sebab, hal itu bisa mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Baca Juga: Silfester Matutina Bakal Ajukan PK Kedua
"Keadilan tidak boleh tertunda, karena keterlambatan eksekusif berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum," ujar dia.
Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan, lanjut dia, telah memanggil Silfester Matutina sebanyak enam kali. Namun, Silfester Matutina tak pernah muncul.
"(Kejari Jaksel) telah menerbitkan surat penetapan pelaksanaan eksekusi dan telah juga memanggil yang bersangkutan di dua bulan terakhir itu sudah enam kali pemanggilan. Faktanya hingga saat ini karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Betul, karena memang yang bersangkutan belum diketahui alamatnya di mana," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Silfester Matutina. Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK).
Anang menuturkan, pihaknya akan mengeksekusi Silfester jika telah bertemu langsung. "Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambillah, langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan kan," ucap Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
"Komisi Kejaksaan selama ini juga telah meminta agar kejaksaan segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Silfester sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (14/10/2025).
Nurokhman menegaskan, eksekusi terhadap Silfester Matutina tidak boleh terlambat. Sebab, hal itu bisa mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Baca Juga: Silfester Matutina Bakal Ajukan PK Kedua
"Keadilan tidak boleh tertunda, karena keterlambatan eksekusif berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum," ujar dia.
Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan, lanjut dia, telah memanggil Silfester Matutina sebanyak enam kali. Namun, Silfester Matutina tak pernah muncul.
"(Kejari Jaksel) telah menerbitkan surat penetapan pelaksanaan eksekusi dan telah juga memanggil yang bersangkutan di dua bulan terakhir itu sudah enam kali pemanggilan. Faktanya hingga saat ini karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Betul, karena memang yang bersangkutan belum diketahui alamatnya di mana," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi Silfester Matutina. Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK).
Anang menuturkan, pihaknya akan mengeksekusi Silfester jika telah bertemu langsung. "Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambillah, langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan kan," ucap Anang saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
(zik)
Lihat Juga :