Sarbumusi Minta Pemerintah Perbaiki Kesejahteraan Buruh TKBM di Pelabuhan
Senin, 13 Oktober 2025 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto, mengakui bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM belum merata. Dari sekitar 86 ribu buruh TKBM, baru sekitar 42 ribu yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan cakupan, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi melakukan edukasi kepada koperasi dan pengusaha pelabuhan agar memenuhi kewajiban jaminan sosial.
"Peserta aktif juga berhak mendapatkan manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses KPR,” jelas Heru.
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyatakan bahwa forum ini menjadi langkah awal untuk menyatukan kebijakan antara pemerintah, pengusaha, dan pengelola TKBM.
Ia menekankan pentingnya perluasan perlindungan sosial untuk mendukung target RPJMN, yakni melindungi 99,5 persen pekerja dalam program jaminan sosial. Saat ini, peserta formal baru mencakup 55 persen dari total pekerja, sementara sektor informal seperti TKBM masih belum tergarap optimal.
Untuk meningkatkan cakupan, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi melakukan edukasi kepada koperasi dan pengusaha pelabuhan agar memenuhi kewajiban jaminan sosial.
"Peserta aktif juga berhak mendapatkan manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses KPR,” jelas Heru.
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyatakan bahwa forum ini menjadi langkah awal untuk menyatukan kebijakan antara pemerintah, pengusaha, dan pengelola TKBM.
Ia menekankan pentingnya perluasan perlindungan sosial untuk mendukung target RPJMN, yakni melindungi 99,5 persen pekerja dalam program jaminan sosial. Saat ini, peserta formal baru mencakup 55 persen dari total pekerja, sementara sektor informal seperti TKBM masih belum tergarap optimal.
Lihat Juga :