Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar Hari Ini

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:55 WIB
loading...
Sidang Pembacaan Putusan...
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Sidang pembacaan putusan praperadilan sah tidaknya penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan digelar pada Senin (13/10/2025) ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Sebelumnya, Pemohon dan Termohon telah menyampaikan kesimpulan pada Jumat (10/10/2025).

Diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.

Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang teregister pada 23 September 2025.

Baca Juga: Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook, Berapa Jumlahnya?

Nadiem Anwar Makarim menjadi Pemohon. Sementara, Termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025. Hari ini, akan digelar sidang pembacaan putusan.

"Senin, 13 Okt. 2025 13:00:00 s/d Selesai," demikian jadwal sidang yang tertera di sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

Dalam perkara ini, ada belasan petitum permohonan. Antara lain menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Seusai pemberian kesimpulan pada Jumat pekan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis bakal memenangkan praperadilan tersebut. "Kami sangat optimis," ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung Roy Riady kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, salah satu poinnya karena penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan penyidik Kejagung telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum. Penetapan Nadiem sebagai tersangka bahkan tak hanya didasarkan pada dua alat bukti minimum saja, tapi empat alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti yang disita.

Sementara, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, mengatakan kasus yang menjerat kliennya sebagai kasus teraneh. Menurutnya, tak ada penghitungan kerugian keuangan negara, tapi Nadiem justru dituduh korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).



"Kalau dalam kasus pembunuhan, kalau ternyata korban yang dituduh dibunuh itu hidup, berarti kan nggak ada pembunuhan. Dalam kerugian negara, tidak ada kerugian negara kata BPKP, berarti tidak ada korupsi. Jadi benar-benar ini kasus teraneh, kasus teraneh yang pernah saya temukan selama 43 tahun sebagai pengacara, walaupun penampilan saya umur 30," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved