KPK Periksa Eks Dirjen di Kemnaker Terkait Penerbitan Sertifikat hingga Penerimaan Uang
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:23 WIB
loading...
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan K3 Haiyani Rumondang. Foto/SindoNews.
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan K3 Haiyani Rumondang pada Jumat, 10 Oktober 2025. Pemeriksaan itu terkait korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo menjelaskan Haiyani menghadiri panggilan KPK. Budi menjelaskan penyidik mencari tahu soal proses penerbitan sertifikasi K3 dari pemeriksaan itu. "Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3," ungkap Budi, Sabtu (11/10/2025).
Budi menjelaskan, KPK juga memeriksa Sub Koordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan. Kedua saksi ini juga didalami pengetahuannya soal penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). "Selain itu Penyidik juga medalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3," ujarnya.
Baca juga: KPK Pindahkan 32 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Kemnaker ke Rupbasan Cawang
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi ini merupakan perkara yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Noel, sapaan akrabnya, ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Baca juga: KPK Sita Rumah dan Kontrakan Milik Tersangka Pemerasan TKA
Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.
Adapun 11 tersangka dalam perkara ini:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020- 2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020 sampai sekarang
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia
(Jonathan Simanjuntak).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo menjelaskan Haiyani menghadiri panggilan KPK. Budi menjelaskan penyidik mencari tahu soal proses penerbitan sertifikasi K3 dari pemeriksaan itu. "Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3," ungkap Budi, Sabtu (11/10/2025).
Budi menjelaskan, KPK juga memeriksa Sub Koordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan. Kedua saksi ini juga didalami pengetahuannya soal penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). "Selain itu Penyidik juga medalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3," ujarnya.
Baca juga: KPK Pindahkan 32 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Kemnaker ke Rupbasan Cawang
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi ini merupakan perkara yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Noel, sapaan akrabnya, ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Baca juga: KPK Sita Rumah dan Kontrakan Milik Tersangka Pemerasan TKA
Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.
Adapun 11 tersangka dalam perkara ini:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020- 2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020 sampai sekarang
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :