Tak Ada Kata Oplosan dalam Dakwaan Korupsi Minyak Mentah, Ini Penjelasan Kejagung

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 22:50 WIB
loading...
Tak Ada Kata Oplosan...
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews/Jonathan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tidak adanya kata oplosan dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023. Diketahui, sejak awal pengungkapan kasus ini disebutkan adanya dugaan pengoplosan jenis BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa istilah oplosan tidak digunakan dalam produksi BBM. Adapun, istilah yang dipakai adalah blending atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.

"Oh, jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun



Kendati demikian, kata dia, berkaitan dengan kasus ini, proses pencampuran atau blending yang dimaksud diduga disalahgunakan hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.

"(Jadi) Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, blending," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.

Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Dalam sidang itu, jaksa menjelaskan kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekenomian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva bersama dengan Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and other business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa termasuk berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan produk impor kilang/BBM dan Penjualan solar non subsidi. Nilainya yakni USD 2.732.816.820,63 (Rp45,33 trilun) dan Rp25.439.881.674.368,30 (Rp25 triliun).

"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820.63 (Dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus dua puluh dollar amerika koma enam puluh tiga sen) dan Rp25.439.881.674.368,30," kata Jaksa penuntut umum, Kamis (9/10/2025).

Selain merugikan keuangan negara, perbuatan Riza dan kawan-kawan juga merugikan perekonomian negara. JPU menilai perbuatan Riva cs sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) dan USD 2.617.683.340,41 (Rp43,3 triliun).

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2,617,683,340.41 berupa Keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri," ujar dia.

Adapun jika dijumlah maka nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh Riva dan kawan-kawan mencapai Rp285 triliun.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Rekomendasi
Afrika Selatan Cetak...
Afrika Selatan Cetak Sejarah Usai Lolos ke Babak 32 Besar
Kontroversi Jeda Hidrasi...
Kontroversi Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026, Klopp Punya Pendapat Sendiri
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved