Tak Ada Kata Oplosan dalam Dakwaan Korupsi Minyak Mentah, Ini Penjelasan Kejagung

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 22:50 WIB
loading...
A A A
"(Jadi) Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, blending," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023.

Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Dalam sidang itu, jaksa menjelaskan kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekenomian negara yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riva bersama dengan Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; dan mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and other business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa termasuk berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan produk impor kilang/BBM dan Penjualan solar non subsidi. Nilainya yakni USD 2.732.816.820,63 (Rp45,33 trilun) dan Rp25.439.881.674.368,30 (Rp25 triliun).

"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820.63 (Dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus dua puluh dollar amerika koma enam puluh tiga sen) dan Rp25.439.881.674.368,30," kata Jaksa penuntut umum, Kamis (9/10/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved