Fakta Mencengangkan PT JN yang Dituding Biang Korupsi ASDP?
Kamis, 09 Oktober 2025 - 10:48 WIB
loading...
Tiga mantan Direksi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) dituding merugikan negara saat akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT JN). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tiga mantan Direksi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono (Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), Ira Puspadewi (Mantan Direktur Utama), serta Yusuf Hadi (Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dituding merugikan negara saat akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT JN). Dalam akuisisi itu termasuk 53 kapal PT JN.
Siapa sebenarnya PT JN yang dituding Jaksa Penuntut Umum sebagai sumber masalah yang dianggap merugikan negara Rp1,253 triliun itu?
Baca juga: 3 Mantan Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Wakil Keluarga Mantan Direksi PT ASDP Firmansyah mengungkapkan tudingan jaksa bahwa kondisi PT JN saat akuisisi buruk dan keuangannya terus menurun. Jaksa menyebut nilai asetnya hanya Rp512 miliar.
“Jawaban pembela: menurut fakta sidang yang disampaikan Direktur Harry MAC laba sebelum PT JN diakuisisi. Laba 2020: Rp5 miliar, laba 2021: Rp9 miliar,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/10/2025).
Versi Jaksa Penuntut: Rp512 miliar
Versi Mandiri Sekuritas (2015): Rp1,5 triliun. Penilaian itu dilakukan setelah Menteri BUMN mengeluarkan izin prinsip akuisisi pada 28 Januari 2015. “Izin itu keluar lagi pada 2022,” ujarnya.
Konsultan MBPRU (2022): Rp2,09 triliun. Penilaian itu hanya untuk nilai 53 kapal saja, belum ditambah aset lain.
Konsultan SRR dan SMI: Rp1,341 triliun.
Kesepakatan akuisisi: Rp1,272 triliun.
“Catatan: perbedaan nilai itu karena perbedaan metode valuasi. Jaksa mengabaikan metode valuasi pendapatan dan pakai metode pendekatan scrapped,” katanya.
Firmansyah mengungkapkan tudingan jaksa adalah keuangan PT JN semakin buruk karena kapal tua, biaya perawatannya tinggi.
“Jawaban pembela: pada periode 2021 sampai dengan 2024 terjadi peningkatan pendapatan PT JN dengan CAGR 28% (tahun 2024: Rp651 miliar) sehingga utang JN turun dari semula Rp571 miliar menjadi hanya Rp187 miliar,” ujarnya.
Dia menuturkan, menurut pembela bahwa pada 2024 pendapatan rata-rata kapal Jembatan Nusantara adalah Rp12,28 miliar dengan pertumbuhan CAGR 18% (sejak 2021).
Firmansyah mengungkapkan tudingan jaksa bahwa rata-rata kapal JN sudah tua, bahkan ada yang sudah tak bisa berlayar.
“Jawaban pembela: berdasarkan saksi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), kapal itu tidak tergantung usianya. Tapi tergantung apakah punya sertifikasi laik laut atau tidak,” ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan data BKI dan Kemenhub tahun 2022, rata-rata umur kapal ASDP (19,9 tahun) dan JN (33,4 tahun) atau lebih muda jika dibandingkan dua operator kapal lainnya.
Dia menuturkan bahwa tudingan jaksa adalah ASDP membeli kapal KMP Jembatan Musi II yang karam.
“Jawaban pembela: KMP Jembatan Musi II tidak pernah karam. Kapal itu hanya kandas dan tidak sampai setahun sudah beroperasi lagi,” imbuhnya.
![Fakta Mencengangkan PT JN yang Dituding Biang Korupsi ASDP?]()
Firmansyah mengungkapkan tudingan jaksa adalah akuisisi PT JN yang punya aset negatif ini membebani keuangan PT ASDP.
“Jawaban pembela: Akuisisi PT JN dibiayai utang yang utangnya dicicil oleh PT JN sendiri. Dan pendapatan PT JN dan ASDP pun melonjak pascakuisisi,” jelasnya.
Dia mengatakan, pada 2023 ASDP raih laba tersbesar sepanjang sejarah Rp637 miliar.
![Fakta Mencengangkan PT JN yang Dituding Biang Korupsi ASDP?]()
Firmansyah mengatakan, tudingan jaksa adalah akuisisi PT JN yang punya aset negatif ini membebani keuangan PT ASDP.
“Jawaban pembela: akuisisi PT JN membuat posisi PT ASDP semakin kokoh sebagai market leader dan perusahaan ferry terbesar di dunia,” ujarnya.
![Fakta Mencengangkan PT JN yang Dituding Biang Korupsi ASDP?]()
Siapa sebenarnya PT JN yang dituding Jaksa Penuntut Umum sebagai sumber masalah yang dianggap merugikan negara Rp1,253 triliun itu?
Baca juga: 3 Mantan Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Wakil Keluarga Mantan Direksi PT ASDP Firmansyah mengungkapkan tudingan jaksa bahwa kondisi PT JN saat akuisisi buruk dan keuangannya terus menurun. Jaksa menyebut nilai asetnya hanya Rp512 miliar.
“Jawaban pembela: menurut fakta sidang yang disampaikan Direktur Harry MAC laba sebelum PT JN diakuisisi. Laba 2020: Rp5 miliar, laba 2021: Rp9 miliar,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/10/2025).
Silang Sengketa Nilai Aset PT JN
Versi Jaksa Penuntut: Rp512 miliar
Versi Mandiri Sekuritas (2015): Rp1,5 triliun. Penilaian itu dilakukan setelah Menteri BUMN mengeluarkan izin prinsip akuisisi pada 28 Januari 2015. “Izin itu keluar lagi pada 2022,” ujarnya.
Konsultan MBPRU (2022): Rp2,09 triliun. Penilaian itu hanya untuk nilai 53 kapal saja, belum ditambah aset lain.
Konsultan SRR dan SMI: Rp1,341 triliun.
Kesepakatan akuisisi: Rp1,272 triliun.
“Catatan: perbedaan nilai itu karena perbedaan metode valuasi. Jaksa mengabaikan metode valuasi pendapatan dan pakai metode pendekatan scrapped,” katanya.
Firmansyah mengungkapkan tudingan jaksa adalah keuangan PT JN semakin buruk karena kapal tua, biaya perawatannya tinggi.
“Jawaban pembela: pada periode 2021 sampai dengan 2024 terjadi peningkatan pendapatan PT JN dengan CAGR 28% (tahun 2024: Rp651 miliar) sehingga utang JN turun dari semula Rp571 miliar menjadi hanya Rp187 miliar,” ujarnya.
Dia menuturkan, menurut pembela bahwa pada 2024 pendapatan rata-rata kapal Jembatan Nusantara adalah Rp12,28 miliar dengan pertumbuhan CAGR 18% (sejak 2021).
Firmansyah mengungkapkan tudingan jaksa bahwa rata-rata kapal JN sudah tua, bahkan ada yang sudah tak bisa berlayar.
“Jawaban pembela: berdasarkan saksi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), kapal itu tidak tergantung usianya. Tapi tergantung apakah punya sertifikasi laik laut atau tidak,” ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan data BKI dan Kemenhub tahun 2022, rata-rata umur kapal ASDP (19,9 tahun) dan JN (33,4 tahun) atau lebih muda jika dibandingkan dua operator kapal lainnya.
Dia menuturkan bahwa tudingan jaksa adalah ASDP membeli kapal KMP Jembatan Musi II yang karam.
“Jawaban pembela: KMP Jembatan Musi II tidak pernah karam. Kapal itu hanya kandas dan tidak sampai setahun sudah beroperasi lagi,” imbuhnya.

Setelah Akuisisi Bagaimana Keuangan PT JN dan PT ASDP?
Firmansyah mengungkapkan tudingan jaksa adalah akuisisi PT JN yang punya aset negatif ini membebani keuangan PT ASDP.
“Jawaban pembela: Akuisisi PT JN dibiayai utang yang utangnya dicicil oleh PT JN sendiri. Dan pendapatan PT JN dan ASDP pun melonjak pascakuisisi,” jelasnya.
Dia mengatakan, pada 2023 ASDP raih laba tersbesar sepanjang sejarah Rp637 miliar.
.jpg)
Firmansyah mengatakan, tudingan jaksa adalah akuisisi PT JN yang punya aset negatif ini membebani keuangan PT ASDP.
“Jawaban pembela: akuisisi PT JN membuat posisi PT ASDP semakin kokoh sebagai market leader dan perusahaan ferry terbesar di dunia,” ujarnya.

(rca)
Lihat Juga :