Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Hadirkan Suparji Ahmad sebagai Ahli

Rabu, 08 Oktober 2025 - 12:38 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Kamis (4/9/2025). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad sebagai ahli hukum dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada sidang Rabu (8/10/2025) ini. Suparji pun menjelaskan tentang perbedaan sidang praperadilan dengan sidang pokok perkara.

"Apakah ada perbedaan signifikan antara sidang praperadilan dengan sidang materi pokok perkara terkait dengan pembuktiannya? Apa yang membedakannya?" tanya tim hukum Kejagung di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

"Perbedaan antara praperadilan dengan persidangan pokok perkara adalah menguji tentang aspek formil. Aspek formil adalah berkaitan dengan administrasi, berkaitan dengan prosedur," ujar Suparji.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Serahkan Bukti Dokumen

Menurutnya, suatu proses penegakan hukum, aspek substansi, aspek prosedur, dan aspek kewenangan itu harus baik dan benar. Maka itu, guna memastikan prosedur dan kewenangan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ada ruang kontrol melalui mekanisme praperadilan.
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Hadirkan Suparji Ahmad sebagai Ahli

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejagung pada Rabu (8/10/2025). Foto/Ari Sandita

"Berbeda dengan konteksnya ketika memeriksa tentang pokok perkara, maka akan diuji tentang apakah terdakwa misalnya, terbukti bersalah, apakah lepas atau bebas terkait dengan dugaan tindak pidana. Maka di situ akan diuji sejauh mana tentang pemenuhan unsur-unsur dugaan pidana itu," katanya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
FIFA Tepis Isu Pengaturan...
FIFA Tepis Isu Pengaturan Skor Pertandingan di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved