Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi
Selasa, 07 Oktober 2025 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
"SPLB itu hanya berlaku sekali, atau dia tinggal di sana over stay. Seyogyanya karena pemerintah yang ditempatin tahu bahwa itu dia sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi," tuturnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anang menambahkan, pencabutan paspor terhadap keduanya menjadi strategi penyidik Kejagung untuk menghadirkan keduanya ke Indonesia dalam rangka penyidikan kasusnya. Di samping pencabutan paspor, pihaknya juga sudah mengajukan red notice ke Interpol terhadap kedua tersangka itu.
"Salah satu strategi penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya kembali ke Indonesia. Selain itu, kita juga mengajukan red notice ke Interpol, permohonan beriringan dengan permohonan kita untuk red notice," katanya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anang menambahkan, pencabutan paspor terhadap keduanya menjadi strategi penyidik Kejagung untuk menghadirkan keduanya ke Indonesia dalam rangka penyidikan kasusnya. Di samping pencabutan paspor, pihaknya juga sudah mengajukan red notice ke Interpol terhadap kedua tersangka itu.
"Salah satu strategi penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya kembali ke Indonesia. Selain itu, kita juga mengajukan red notice ke Interpol, permohonan beriringan dengan permohonan kita untuk red notice," katanya.
(cip)
Lihat Juga :