Prabowo Minta Seleksi Pimpinan TNI Tak Kedepankan Senioritas Sudah Tepat
Senin, 06 Oktober 2025 - 21:04 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto agar Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan tidak selalu memperhitungkan elemen senioritas dalam promosi dan mutasi diapresiasi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto agar Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan tidak selalu memperhitungkan elemen senioritas dalam promosi dan mutasi diapresiasi. Sebab selama ini faktor senioritas kerap kali menjadi hambatan.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, ada beberapa hal yang bisa diinterpretasikan terkait pernyataan Prabowo tersebut.
Pertama, secara ide apa yang disampaikan Prabowo tentu patut diapresiasi mengingat faktor senioritas seringkali diperhitungkan terkait promosi dan mutasi prajurit. Sementara faktor lain, seperti riwayat pendidikan umum, spesialis hingga iptek dan riwayat penugasan terkadang bukan menjadi faktor kunci. Akibatnya, dugaan unsur favoritism menjadi lebih dominan.
Baca juga: Prabowo: Seleksi Pimpinan TNI Tak Perlu Selalu Perhitungkan Senioritas, yang Penting Prestasi
Kedua, apa yang disampaikan Prabowo juga sebenarnya sudah sejalan dengan kebijakan internal TNI yang memangkas Masa Dalam Pangkat (MDP) perwira. Peraturan Panglima TNI Nomor 15/2025 tentang Kepangkatan Prajurit TNI telah melakukan banyak penyesuaian sehingga perwira dengan masa dinas 21 tahun, yang telah mengikuti Sesko TNI/Lemhannas kini sudah bisa dipromosikan menjadi perwira tinggi bintang satu.
"Sebelumnya, promosi bintang satu hanya dapat dilakukan pada perwira yang telah mencapai masa dinas paling sedikit 25 tahun," ujarnya, Senin (6/10/2025).
Baca juga: 7 Irjen Pol Dipindah oleh Kapolri pada September 2025, Ini Nama-namanya
Ketiga, pernyataan itu juga sedikit banyak merefleksikan pengalaman pribadi Prabowo, yang telah meraih pangkat Mayjen TNI dengan masa dinas 21 tahun. Pada 1995, Prabowo yang merupakan lulusan Akmil 1974 menyandang pangkat Bintang dua saat memegang jabatan Komandan Jendral (Danjen) Kopassus.
"Oleh karena itu, pimpinan TNI hendaknya memang memanfaatkan momentum untuk memperbaiki secara komprehensif perihal pembinaan karier prajurit. Patut diingat, penambahan usia pensiun perwira tinggi akibat terbitnya UU No 3/2025 tentang TNI jelas menyimpan bom waktu semakin kusutnya problematika bottle neck di tubuh TNI," ucapnya.
Dengan kata lain, penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit nonjob dalam institusi militer mengingat adanya pelambatan laju pensiun. Tentunya, ini akan membuat karier prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena non job meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.
Untuk diketahui, fenomena penumpukan perwira di kepangkatan tertentu sebenarnya merupakan efek dari perpanjangan usia pensiun seperti yang dituangkan dalam UU TNI. Dan dampak tersebut baru terasa setelah 5 tahun pemberlakuan UU No 34/2004 tentang TNI.
Untuk kepangkatan kolonel dan perwira tinggi misalnya, hingga 2008, masih terjadi defisit jumlah perwira untuk memenuhi jabatan pada kepangkatan tersebut hingga mencapai 156 pos. Artinya, ada 156 pos jabatan yang sebenarnya masih kekurangan personel.
"Akan tetapi, pada 2009, fenomena surplus mulai terjadi dengan adanya 211 perwira dengan kepangkatan kolonel dan perwira tinggi tidak mempunyai jabatan. Dan pada tahun 2018, angka surplus mencapai 1.183 orang," ujarnya.
Fokus implementasi penataan organisasi TNI semestinya tidak berhenti pada penguatan tata kelola, revitalisasi dan reaktualisasi struktur dan organisasi. Penyiapan blue print pembangunan SDM yang juga mengadopsi pengelolaan organisasi secara modern dan profesional menjadi esensial.
Penerapan merit based-system dalam karier prajurit semestinya dapat secara konsisten dan kontinyu diterapkan. Sejatinya, unsur senioritas bukanlah sesuatu yang haram untuk dipertimbangkan dalam penentuan karier seseorang.
"Sebab, dalam menjadi calon pemimpin, sosok tersebut semestinya juga sudah kaya akan pengalaman, baik sifatnya tour of duty maupun tour of area. Dan hal ini tentu akan berkorelasi dengan masa dinas," katanya.
Di samping tentu saja, peluang akselerasi bagi junior yang memiliki talenta dan prestasi tetap harus dibuka. Oleh karena itu, perbaikan ke depan juga hendaknya lebih mengembangkan penerapan asas keterbukaan, akuntabel dan terencana termasuk dalam hal penggunaan diskresi pimpinan.
Dalam konteks ini, pimpinan TNI ada baiknya untuk mulai memanfaatkan kecerdasan artifisial (AI) dalam memperkaya pengambilan keputusan terkait pembinaan karier.
"Terlebih, Presiden Prabowo juga sudah mengingatkan TNI untuk mengadopsi AI dalam amanat 5 Oktober. Hal ini menjadi penting agar tata kelola manajemen karir personel tidak digambarkan sebagai sesuatu yang 'gelap' dan menerapkan favoritisme," katanya.
Selain itu, perbaikan pola karir ini tentu saja harus disertai dengan penataan kebijakan pensiun yang lebih baik. Mau tidak mau, kebijakan ‘resign by design’ harus disiapkan. Hal ini tentu saja harus mencakup penerapan wajib Program Masa Persiapan Pensiun secara konsisten untuk semua jenjang kepangkatan terhitung satu tahun sebelum usia pensiun.
"Kebijakan ini dibutuhkan agar prajurit yang akan pensiun dapat mempersiapkan diri untuk karir selalnjutnya usai berhenti dari militer," katanya.
Kebijakan pemisahan dan penyaluran (sahlur) atau ‘resign by design’ prajurit perlu untuk semakin ditingkatkan guna membantu identifikasi dan pengelolaan kebijakan karir kedua (second career) usai tidak lagi aktif di TNI.
"Program persiapan karier kedua menjadi salah satu hal krusial yang harus dipikirkan oleh Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Prajurit yang akan mengakhiri masa dinas, baik jalur pensiun dini atau pensiun normal, tentu saja diharapkan punya waktu persiapan yang cukup jika ingin menekuni karier kedua," tandasnya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, ada beberapa hal yang bisa diinterpretasikan terkait pernyataan Prabowo tersebut.
Pertama, secara ide apa yang disampaikan Prabowo tentu patut diapresiasi mengingat faktor senioritas seringkali diperhitungkan terkait promosi dan mutasi prajurit. Sementara faktor lain, seperti riwayat pendidikan umum, spesialis hingga iptek dan riwayat penugasan terkadang bukan menjadi faktor kunci. Akibatnya, dugaan unsur favoritism menjadi lebih dominan.
Baca juga: Prabowo: Seleksi Pimpinan TNI Tak Perlu Selalu Perhitungkan Senioritas, yang Penting Prestasi
Kedua, apa yang disampaikan Prabowo juga sebenarnya sudah sejalan dengan kebijakan internal TNI yang memangkas Masa Dalam Pangkat (MDP) perwira. Peraturan Panglima TNI Nomor 15/2025 tentang Kepangkatan Prajurit TNI telah melakukan banyak penyesuaian sehingga perwira dengan masa dinas 21 tahun, yang telah mengikuti Sesko TNI/Lemhannas kini sudah bisa dipromosikan menjadi perwira tinggi bintang satu.
"Sebelumnya, promosi bintang satu hanya dapat dilakukan pada perwira yang telah mencapai masa dinas paling sedikit 25 tahun," ujarnya, Senin (6/10/2025).
Baca juga: 7 Irjen Pol Dipindah oleh Kapolri pada September 2025, Ini Nama-namanya
Ketiga, pernyataan itu juga sedikit banyak merefleksikan pengalaman pribadi Prabowo, yang telah meraih pangkat Mayjen TNI dengan masa dinas 21 tahun. Pada 1995, Prabowo yang merupakan lulusan Akmil 1974 menyandang pangkat Bintang dua saat memegang jabatan Komandan Jendral (Danjen) Kopassus.
"Oleh karena itu, pimpinan TNI hendaknya memang memanfaatkan momentum untuk memperbaiki secara komprehensif perihal pembinaan karier prajurit. Patut diingat, penambahan usia pensiun perwira tinggi akibat terbitnya UU No 3/2025 tentang TNI jelas menyimpan bom waktu semakin kusutnya problematika bottle neck di tubuh TNI," ucapnya.
Dengan kata lain, penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit nonjob dalam institusi militer mengingat adanya pelambatan laju pensiun. Tentunya, ini akan membuat karier prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena non job meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.
Untuk diketahui, fenomena penumpukan perwira di kepangkatan tertentu sebenarnya merupakan efek dari perpanjangan usia pensiun seperti yang dituangkan dalam UU TNI. Dan dampak tersebut baru terasa setelah 5 tahun pemberlakuan UU No 34/2004 tentang TNI.
Untuk kepangkatan kolonel dan perwira tinggi misalnya, hingga 2008, masih terjadi defisit jumlah perwira untuk memenuhi jabatan pada kepangkatan tersebut hingga mencapai 156 pos. Artinya, ada 156 pos jabatan yang sebenarnya masih kekurangan personel.
"Akan tetapi, pada 2009, fenomena surplus mulai terjadi dengan adanya 211 perwira dengan kepangkatan kolonel dan perwira tinggi tidak mempunyai jabatan. Dan pada tahun 2018, angka surplus mencapai 1.183 orang," ujarnya.
Fokus implementasi penataan organisasi TNI semestinya tidak berhenti pada penguatan tata kelola, revitalisasi dan reaktualisasi struktur dan organisasi. Penyiapan blue print pembangunan SDM yang juga mengadopsi pengelolaan organisasi secara modern dan profesional menjadi esensial.
Penerapan merit based-system dalam karier prajurit semestinya dapat secara konsisten dan kontinyu diterapkan. Sejatinya, unsur senioritas bukanlah sesuatu yang haram untuk dipertimbangkan dalam penentuan karier seseorang.
"Sebab, dalam menjadi calon pemimpin, sosok tersebut semestinya juga sudah kaya akan pengalaman, baik sifatnya tour of duty maupun tour of area. Dan hal ini tentu akan berkorelasi dengan masa dinas," katanya.
Di samping tentu saja, peluang akselerasi bagi junior yang memiliki talenta dan prestasi tetap harus dibuka. Oleh karena itu, perbaikan ke depan juga hendaknya lebih mengembangkan penerapan asas keterbukaan, akuntabel dan terencana termasuk dalam hal penggunaan diskresi pimpinan.
Dalam konteks ini, pimpinan TNI ada baiknya untuk mulai memanfaatkan kecerdasan artifisial (AI) dalam memperkaya pengambilan keputusan terkait pembinaan karier.
"Terlebih, Presiden Prabowo juga sudah mengingatkan TNI untuk mengadopsi AI dalam amanat 5 Oktober. Hal ini menjadi penting agar tata kelola manajemen karir personel tidak digambarkan sebagai sesuatu yang 'gelap' dan menerapkan favoritisme," katanya.
Selain itu, perbaikan pola karir ini tentu saja harus disertai dengan penataan kebijakan pensiun yang lebih baik. Mau tidak mau, kebijakan ‘resign by design’ harus disiapkan. Hal ini tentu saja harus mencakup penerapan wajib Program Masa Persiapan Pensiun secara konsisten untuk semua jenjang kepangkatan terhitung satu tahun sebelum usia pensiun.
"Kebijakan ini dibutuhkan agar prajurit yang akan pensiun dapat mempersiapkan diri untuk karir selalnjutnya usai berhenti dari militer," katanya.
Kebijakan pemisahan dan penyaluran (sahlur) atau ‘resign by design’ prajurit perlu untuk semakin ditingkatkan guna membantu identifikasi dan pengelolaan kebijakan karir kedua (second career) usai tidak lagi aktif di TNI.
"Program persiapan karier kedua menjadi salah satu hal krusial yang harus dipikirkan oleh Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Prajurit yang akan mengakhiri masa dinas, baik jalur pensiun dini atau pensiun normal, tentu saja diharapkan punya waktu persiapan yang cukup jika ingin menekuni karier kedua," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :