Kejagung Respons 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem: Harusnya Pahami Bahaya Akibat Korupsi
Senin, 06 Oktober 2025 - 19:41 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan mantan Mendikburistek Nadiem Makarim . Kejagung menyebut belasan tokoh itu seharusnya justru memahami bahaya akibat korupsi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa pada Jampidsus Kejagung Roy Riandi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Roy meminta hakim lebih mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
"Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh antikorupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia," ujar Roy Riandi, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Kejagung Jelaskan Penetapan Tersangka Nadiem Berdasarkan 4 Alat Bukti
Roy menyinggung bahaya akibat tindak pidana korupsi itu harus segera diberantas lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi menurutnya, tindakan korupsi itu juga merusakan kehidupan masyarakat.
"Termohon juga menegaskan, bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi di harus diberantas karena merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan sedianya berbicara mengenai aspek formil dalam sebuah proses hukum. Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan semestinya diuji dalam sidang pokok perkara.
"Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Roy.
"Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materil," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan Jaksa pada Jampidsus Kejagung Roy Riandi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Roy meminta hakim lebih mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
"Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh antikorupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia," ujar Roy Riandi, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Kejagung Jelaskan Penetapan Tersangka Nadiem Berdasarkan 4 Alat Bukti
Roy menyinggung bahaya akibat tindak pidana korupsi itu harus segera diberantas lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi menurutnya, tindakan korupsi itu juga merusakan kehidupan masyarakat.
"Termohon juga menegaskan, bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi di harus diberantas karena merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan sedianya berbicara mengenai aspek formil dalam sebuah proses hukum. Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan semestinya diuji dalam sidang pokok perkara.
"Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Roy.
"Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materil," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :