Sempat Diperiksa KPK Kasus Korupsi DJKA, Pengamat: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Senin, 06 Oktober 2025 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Hasanuddin mengingatkan agar isu-isu hukum seperti ini tidak dijadikan alat tekanan terhadap pejabat tertentu. “Karena jangan sampai isu ini, menjadi alat tekan ke kejati nanti malah terbalik, kan. Sehingga dia sendiri akhirnya tidak on the track. Itu terpengaruh, ya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa masalah administratif di internal Kejaksaan Agung perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesan maladministrasi.
“Jika kita hubungkan dengan kejadian salah satu terpidana yang belum dieksekusi, memang ada pesan maladministrasi yang memang harus dipertanyakan di Kejaksaan Agung. Karena ini kan banyak, ya. Banyak pegawai, banyak pejabat. Jangan-jangan administrasi seperti hal ini nggak sempurna," paparnya.
Meski begitu, Hasanuddin menilai tidak ada indikasi bahwa kasus ini melibatkan “orang kuat” atau ada intervensi dari pihak tertentu. Ia menekankan bahwa kewenangan sepenuhnya tetap berada di tangan Jaksa Agung.
“Kalau apakah ada dugaan orang kuat dan yang lain, menurut saya sih enggak. Karena itu kan kewenangannya Kepala Kejaksaan Agung. Dan dalam banyak hal, Kejagung juga melakukan penindakan pidana korupsi. Itu kelihatannya dia juga on the track, kan. Banyak mafia-mafia migas, tambang, dan lain-lain, sama Kejaksaan Agung kan ditindak,” katanya.
Hasanuddin menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya klarifikasi terbuka dari Kejaksaan Agung maupun KPK, agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
“Hal ini penting untuk diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung maupun KPK, membantu mengklarifikasi, ya. Sehingga nanti kejaksaan tinggi ini tidak ditekan. Jadi orang tidak akan menggunakan celah ini untuk menekan. Sehingga berdampak pada kinerjanya untuk melakukan pemberantasan tindakan-tindakan korupsi, misalnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masalah administratif di internal Kejaksaan Agung perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesan maladministrasi.
“Jika kita hubungkan dengan kejadian salah satu terpidana yang belum dieksekusi, memang ada pesan maladministrasi yang memang harus dipertanyakan di Kejaksaan Agung. Karena ini kan banyak, ya. Banyak pegawai, banyak pejabat. Jangan-jangan administrasi seperti hal ini nggak sempurna," paparnya.
Meski begitu, Hasanuddin menilai tidak ada indikasi bahwa kasus ini melibatkan “orang kuat” atau ada intervensi dari pihak tertentu. Ia menekankan bahwa kewenangan sepenuhnya tetap berada di tangan Jaksa Agung.
“Kalau apakah ada dugaan orang kuat dan yang lain, menurut saya sih enggak. Karena itu kan kewenangannya Kepala Kejaksaan Agung. Dan dalam banyak hal, Kejagung juga melakukan penindakan pidana korupsi. Itu kelihatannya dia juga on the track, kan. Banyak mafia-mafia migas, tambang, dan lain-lain, sama Kejaksaan Agung kan ditindak,” katanya.
Hasanuddin menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya klarifikasi terbuka dari Kejaksaan Agung maupun KPK, agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
“Hal ini penting untuk diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung maupun KPK, membantu mengklarifikasi, ya. Sehingga nanti kejaksaan tinggi ini tidak ditekan. Jadi orang tidak akan menggunakan celah ini untuk menekan. Sehingga berdampak pada kinerjanya untuk melakukan pemberantasan tindakan-tindakan korupsi, misalnya,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :