Sempat Diperiksa KPK Kasus Korupsi DJKA, Pengamat: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Senin, 06 Oktober 2025 - 18:44 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2024, KPK sempat memanggil mantan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya, yang kini menjabat Kajati DKI Jakarta.
Pemanggilan tersebut dilakukan KPK pada Selasa 16 Juli 2024 lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Meski pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status Patris dalam kasus tersebut. KPK menyatakan masih mendalami sejumlah keterangan yang telah disampaikan.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus DJKA, Langsung Ditahan
“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Dan sejauh ini, penyidik menganggap bahwa belum ada keterangan lain yang ingin digali lagi dari yang bersangkutan. Nanti apabila ada, tentunya kami akan melakukan pemanggilan lagi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin 6 September 2025.
Menanggapi hal ini, Direktur IRC for Reform, Hasanuddin berpendapat bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai, meskipun nama Patris disebut dalam proses penyidikan, hal itu belum tentu menunjukkan adanya kesalahan hukum.
“Kita kan harus mempedomani asas praduga tak bersalah, ya. Termasuk juga menyangkut penegak hukum. Nah, di internal Kejaksaan itu kan ada namanya Komisi Kejaksaan, ya. Tentu saja kan pasti, Kepala Kejaksaan Agung itu pasti hati-hati dan cermatlah menempatkan. Posisi hukum yang bersangkutan ini sebagai Kajati ini kan masih kualifikasi tidak dalam masalah kan,” ujarnya.
Baca juga: Tetapkan 1 Tersangka Kasus DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Korupsi
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98 ini menjelaskan bahwa selama belum ada putusan hukum tetap atau vonis pidana, seseorang tetap memiliki hak untuk menduduki jabatan publik.
“Apakah dia sudah divonis pidana atau tidak, kan. Beliau kan belum, padahal itu baru ada dugaan penyelidikan. Tapi memang saya lihat, tentu dia punya hak untuk menduduki jabatan itu,” tuturnya.
Namun, ia juga menyoroti pentingnya transparansi terkait integritas pejabat publik yang disebut dalam kasus korupsi, agar publik mendapatkan kejelasan.
“Meskipun, ya begitu, integritasnya dipertanyakan, karena persoalan itu kan publik juga harus tahu sampai sejauh mana, kan. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan, gitu. Nah, ini hanya menyangkut soal integritas saja yang dipertanyakan,” katanya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menilai KPK dapat berperan aktif memberikan catatan kepada lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung, bila terdapat temuan atau dugaan keterkaitan dalam suatu perkara.
“Biasanya KPK itu kan dalam tradisinya seringkali memberikan catatan dari pejabat atau pemerintah negara. Tidak hanya soal LHKPN, tetapi kalau ada terkait dengan persoalan hukum yang sedang ditangani oleh KPK. Nah, terkait hal ini, sebenarnya KPK bisa berinisiatif memberikan masukan,” ujarnya.
Hasanuddin mengingatkan agar isu-isu hukum seperti ini tidak dijadikan alat tekanan terhadap pejabat tertentu. “Karena jangan sampai isu ini, menjadi alat tekan ke kejati nanti malah terbalik, kan. Sehingga dia sendiri akhirnya tidak on the track. Itu terpengaruh, ya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa masalah administratif di internal Kejaksaan Agung perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesan maladministrasi.
“Jika kita hubungkan dengan kejadian salah satu terpidana yang belum dieksekusi, memang ada pesan maladministrasi yang memang harus dipertanyakan di Kejaksaan Agung. Karena ini kan banyak, ya. Banyak pegawai, banyak pejabat. Jangan-jangan administrasi seperti hal ini nggak sempurna," paparnya.
Meski begitu, Hasanuddin menilai tidak ada indikasi bahwa kasus ini melibatkan “orang kuat” atau ada intervensi dari pihak tertentu. Ia menekankan bahwa kewenangan sepenuhnya tetap berada di tangan Jaksa Agung.
“Kalau apakah ada dugaan orang kuat dan yang lain, menurut saya sih enggak. Karena itu kan kewenangannya Kepala Kejaksaan Agung. Dan dalam banyak hal, Kejagung juga melakukan penindakan pidana korupsi. Itu kelihatannya dia juga on the track, kan. Banyak mafia-mafia migas, tambang, dan lain-lain, sama Kejaksaan Agung kan ditindak,” katanya.
Hasanuddin menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya klarifikasi terbuka dari Kejaksaan Agung maupun KPK, agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
“Hal ini penting untuk diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung maupun KPK, membantu mengklarifikasi, ya. Sehingga nanti kejaksaan tinggi ini tidak ditekan. Jadi orang tidak akan menggunakan celah ini untuk menekan. Sehingga berdampak pada kinerjanya untuk melakukan pemberantasan tindakan-tindakan korupsi, misalnya,” ujarnya.
Pemanggilan tersebut dilakukan KPK pada Selasa 16 Juli 2024 lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Meski pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status Patris dalam kasus tersebut. KPK menyatakan masih mendalami sejumlah keterangan yang telah disampaikan.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus DJKA, Langsung Ditahan
“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Dan sejauh ini, penyidik menganggap bahwa belum ada keterangan lain yang ingin digali lagi dari yang bersangkutan. Nanti apabila ada, tentunya kami akan melakukan pemanggilan lagi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin 6 September 2025.
Menanggapi hal ini, Direktur IRC for Reform, Hasanuddin berpendapat bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai, meskipun nama Patris disebut dalam proses penyidikan, hal itu belum tentu menunjukkan adanya kesalahan hukum.
“Kita kan harus mempedomani asas praduga tak bersalah, ya. Termasuk juga menyangkut penegak hukum. Nah, di internal Kejaksaan itu kan ada namanya Komisi Kejaksaan, ya. Tentu saja kan pasti, Kepala Kejaksaan Agung itu pasti hati-hati dan cermatlah menempatkan. Posisi hukum yang bersangkutan ini sebagai Kajati ini kan masih kualifikasi tidak dalam masalah kan,” ujarnya.
Baca juga: Tetapkan 1 Tersangka Kasus DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Korupsi
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98 ini menjelaskan bahwa selama belum ada putusan hukum tetap atau vonis pidana, seseorang tetap memiliki hak untuk menduduki jabatan publik.
“Apakah dia sudah divonis pidana atau tidak, kan. Beliau kan belum, padahal itu baru ada dugaan penyelidikan. Tapi memang saya lihat, tentu dia punya hak untuk menduduki jabatan itu,” tuturnya.
Namun, ia juga menyoroti pentingnya transparansi terkait integritas pejabat publik yang disebut dalam kasus korupsi, agar publik mendapatkan kejelasan.
“Meskipun, ya begitu, integritasnya dipertanyakan, karena persoalan itu kan publik juga harus tahu sampai sejauh mana, kan. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan, gitu. Nah, ini hanya menyangkut soal integritas saja yang dipertanyakan,” katanya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menilai KPK dapat berperan aktif memberikan catatan kepada lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung, bila terdapat temuan atau dugaan keterkaitan dalam suatu perkara.
“Biasanya KPK itu kan dalam tradisinya seringkali memberikan catatan dari pejabat atau pemerintah negara. Tidak hanya soal LHKPN, tetapi kalau ada terkait dengan persoalan hukum yang sedang ditangani oleh KPK. Nah, terkait hal ini, sebenarnya KPK bisa berinisiatif memberikan masukan,” ujarnya.
Hasanuddin mengingatkan agar isu-isu hukum seperti ini tidak dijadikan alat tekanan terhadap pejabat tertentu. “Karena jangan sampai isu ini, menjadi alat tekan ke kejati nanti malah terbalik, kan. Sehingga dia sendiri akhirnya tidak on the track. Itu terpengaruh, ya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa masalah administratif di internal Kejaksaan Agung perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesan maladministrasi.
“Jika kita hubungkan dengan kejadian salah satu terpidana yang belum dieksekusi, memang ada pesan maladministrasi yang memang harus dipertanyakan di Kejaksaan Agung. Karena ini kan banyak, ya. Banyak pegawai, banyak pejabat. Jangan-jangan administrasi seperti hal ini nggak sempurna," paparnya.
Meski begitu, Hasanuddin menilai tidak ada indikasi bahwa kasus ini melibatkan “orang kuat” atau ada intervensi dari pihak tertentu. Ia menekankan bahwa kewenangan sepenuhnya tetap berada di tangan Jaksa Agung.
“Kalau apakah ada dugaan orang kuat dan yang lain, menurut saya sih enggak. Karena itu kan kewenangannya Kepala Kejaksaan Agung. Dan dalam banyak hal, Kejagung juga melakukan penindakan pidana korupsi. Itu kelihatannya dia juga on the track, kan. Banyak mafia-mafia migas, tambang, dan lain-lain, sama Kejaksaan Agung kan ditindak,” katanya.
Hasanuddin menutup pandangannya dengan menekankan pentingnya klarifikasi terbuka dari Kejaksaan Agung maupun KPK, agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
“Hal ini penting untuk diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung maupun KPK, membantu mengklarifikasi, ya. Sehingga nanti kejaksaan tinggi ini tidak ditekan. Jadi orang tidak akan menggunakan celah ini untuk menekan. Sehingga berdampak pada kinerjanya untuk melakukan pemberantasan tindakan-tindakan korupsi, misalnya,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :