Sempat Diperiksa KPK Kasus Korupsi DJKA, Pengamat: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Senin, 06 Oktober 2025 - 18:44 WIB
loading...
Sempat Diperiksa KPK...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak Juli 2024, KPK sempat memanggil mantan Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya, yang kini menjabat Kajati DKI Jakarta.

Pemanggilan tersebut dilakukan KPK pada Selasa 16 Juli 2024 lalu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Meski pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status Patris dalam kasus tersebut. KPK menyatakan masih mendalami sejumlah keterangan yang telah disampaikan.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus DJKA, Langsung Ditahan

“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Dan sejauh ini, penyidik menganggap bahwa belum ada keterangan lain yang ingin digali lagi dari yang bersangkutan. Nanti apabila ada, tentunya kami akan melakukan pemanggilan lagi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin 6 September 2025.



Menanggapi hal ini, Direktur IRC for Reform, Hasanuddin berpendapat bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menilai, meskipun nama Patris disebut dalam proses penyidikan, hal itu belum tentu menunjukkan adanya kesalahan hukum.

“Kita kan harus mempedomani asas praduga tak bersalah, ya. Termasuk juga menyangkut penegak hukum. Nah, di internal Kejaksaan itu kan ada namanya Komisi Kejaksaan, ya. Tentu saja kan pasti, Kepala Kejaksaan Agung itu pasti hati-hati dan cermatlah menempatkan. Posisi hukum yang bersangkutan ini sebagai Kajati ini kan masih kualifikasi tidak dalam masalah kan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved